TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah menindak pelanggaran ekspor tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelanggaran tersebut berupa penyelundupan barang tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk ekspor.
Sri mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu, 25 Maret 2017. Saat itu, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai menghentikan laju lima unit truk milik PT WS. Truk tersebut mengangkut barang tekstil dan produk tekstil dari seseorang berinisial KB.
Baca: Kementerian BUMN Tegaskan Tak Akan Jual Aset
Menurut Sri, truk tersebut dihentikan karena akan dibongkar di kawasan Pondok Gede, Bekasi. "Padahal seharusnya barang tersebut ditujukan untuk ekspor," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Sri mengatakan seseorang berinisial KH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 karena membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.
Simak: Menjelang Puasa: Harga Melonjak, Bawang Putih Rp 50 Ribu
Sri mengatakan pemerintah makin gencar menindak TPT ilegal. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan ekspor dan impor TPT ilegal yang masih terjadi. Presiden juga meminta pemberantasan penyelundupan pakaian bekas.
VINDRY FLORENTIN