TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Mei 2017, tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 volt ampere (VA) mengalami kenaikan karena subsidinya dicabut. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pencabutan subsisi listrik dilakukan pemerintah untuk menciptakan keadilan. Sebab, selama ini, subsidi listrik justru banyak dinikmati masyarakat mampu.
"Sebab, sekarang banyak rumah yang sebenarnya mampu, tapi pakai listrik subsidi," katanya, Selasa, 2 Mei 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Baca: Subsidi Dicabut, PLN Cocokkan Data Konsumen Golongan 900 VA
JK mengatakan banyak subsidi listrik yang dinikmati golongan mampu. Bahkan ada orang mampu yang menggunakan listrik subsidi dengan empat meteran listrik. "Jadi untuk lebih adil, betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.
Menurut JK, pencabutan subsidi listrik 900 VA ini sesuai dengan rencana. Subsidi akan diganti dengan subsidi langsung sehingga lebih tepat sasaran. "Ini dalam proses perencanaan untuk subsidi langsung. Subsidinya tetap, tapi nanti bersifat langsung," ucapnya.
Kenaikan tarif listrik mulai 1 Mei 2017 ini dikenakan untuk pelanggan listrik golongan 900 VA. Tarif listrik golongan rumah tangga mampu (RTM) ini naik seiring dengan pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017. Pencabutan subsidi dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, yakni pada Januari 2017, Maret 2017, serta Mei 2017.
Baca: 4 Juta Masyarakat Mampu Nikmati Subsidi Listik
Pencabutan subsidi listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero), yang mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga berdaya 900 VA, yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
AMIRULLAH SUHADA