Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ESDM: Awal 2018 Smelter Amman Mulai Dibangun  

image-gnews
REUTERS/Neil Chatterjee
REUTERS/Neil Chatterjee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara—dulu PT Newmont Nusa Tenggara—berjalan sesuai dengan rencana. Smelter itu bakal berdiri di atas lahan Amman yang berlokasi di pesisir Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Bambang Susigit mengatakan perusahaan tengah menyiapkan lahan. Amman juga mulai mendatangkan peralatan yang akan digunakan pada tahun depan.

Baca: Menteri ESDM Beri Izin Ekspor Mineral Freeport dan Amman

"Konstruksi rencananya pada awal tahun depan. Saat ini masih proses engineering dan procurement," ujarnya kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2017.

Amman menyatakan berkomitmen mengoperasikan smelter dalam lima tahun ke depan. Fasilitas itu dirancang untuk memurnikan konsentrat tembaga 1 juta ton per tahun. Secara bertahap, kapasitas bakal ditingkatkan menjadi 1,6-2 juta ton per tahun. Total kebutuhan dana berdasarkan catatan Kementerian Energi mencapai US$ 2,2 miliar. 

Baca: Freeport-PT Amman Setor Bea Konsentrat Rp 2,5 Triliun

"Komitmen kami setelah mengakuisisi komplet adalah membangun smelter. Menurut perhitungan kami, mungkin bisa segera dibangun awal 2018," ujar Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Muhammad Lutfi. Medco adalah pemegang 50 persen saham Amman Mineral Investama, yang mengendalikan 82,2 persen Amman Mineral Nusa Tenggara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, smelter Amman baru bisa mencapai kapasitas penuh setelah Blok Elang, yang merupakan tambang bawah tanah, beroperasi. Saat ini, menurut Bambang, pengembangan Blok Elang masih dalam tahap eksplorasi. Cadangan Blok Elang diperkirakan melebihi Blok Batu Hijau, yang sudah ditambang pemilik sebelumnya, Newmont, sejak 2000. Izin eksplorasi Blok Elang berlaku hingga 2031.

Bambang juga berharap Amman segera menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Berdasarkan kontrak karya, kata Bambang, pembangunan smelter bisa dimulai hanya dengan dokumen rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. Penyusunan amdal adalah permintaan Bupati Sumbawa. "Amdal harus segera disusun karena permintaan langsung bupati. Paling tidak, tahun ini bisa selesai dokumennya," ujarnya.

Dokumen rencana smelter yang diusulkan Amman merupakan syarat untuk memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Kementerian Energi memberikan lampu hijau sejak 17 Februari lalu dengan kuota 675 ribu ton selama setahun. Namun izin ekspor bisa dicabut jika perusahaan gagal memenuhi 90 persen dari komitmen pembangunan smelter. Kementerian Energi, melalui auditor independen, bakal mengawasi komitmen perusahaan saban enam bulan.

"Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, rekomendasi ekspor akan kami cabut," kata Menteri Energi Ignasius Jonan saat menyambangi wilayah kerja Amman.

Perusahaan juga menyepakati peralihan operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Peralihan ini merupakan syarat utama untuk memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat. Permohonan peralihan disetujui Kementerian Energi pada 10 Februari lalu dengan luas wilayah konsesi 25 ribu hektare. 

SUPRIYANTO KHAFID (SUMBAWA) | ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.


Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Presiden Direktur PT Merdeka Battery Materials (MBMA) Devin Ridwan ketika ditemui usai paparan publik IPO MBMA di The Ritz Carlton Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.


Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Menteri Perminyakan Venezuela Tareck El Aissami. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/File Foto
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.


53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.


Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

smelter
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.


5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

Tim dokter Rumah Sakit Pena 98 memeriksa kesehatan peserta aksi mogok makan di halaman Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022. Memasuki hari keenam aksi mogok makan, peserta sudah mengalami kondisi fisik yang menurun dan muntah-muntah. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.


Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

ROBO-01, mobil listrik konsep
Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.


Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.


IPA Berikan Penghargaan Lifetime Achievement kepada Arifin Panigoro

23 September 2022

Pendiri Medco Grup almarhum Bapak Arifin Panigoro menerima penghargaan Lifetime Achievement Award dari Indonesian Petroleum Association di acara 46th  IPA Convention & Exhibition 2002, Kamis, 22 September 2022 di Jakarta. Foto: Istimewa
IPA Berikan Penghargaan Lifetime Achievement kepada Arifin Panigoro

Pendiri Medco Grup almarhum Bapak Arifin Panigoro menerima penghargaan Lifetime Achievement Award dari Indonesian Petroleum Association atau IPA.


PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.