TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan pada 2015 lalu. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Menurut Hanif, peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Februari 2017 tercatat sebanyak 22,16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara hingga akhir tahun ini ditargetkan peserta bertambah menjadi 25,2 juta,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2017.
Baca: Menteri Hanif Minta Hari Buruh Jadi Daya Tarik Pariwisata
Hanif juga menyinggung persoalan terkait semakin menurunnya partisipasi buruh dalam serikat pekerja/serikat buruh. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penurunan partisipasi buruh ke dalam serikat pekerja/serikat buruh dari 3,4 juta
menjadi 2,7 juta. Padahal di awal era reformasi jumlah buruh yang berserikat mencapai 8 juta."
Data penurunan juga terlihat di jumlah serikat pekerja di tingkat perusahaan dari 14 ribuan menjadi hanya 7.294. Di sisi lain jumlah federasi buruh dan Konfederasi buruh malah bertambah yaitu 115 federasi dan 14 konfederasi. “Artinya di atas bertambah tapi di bawah berkurang. Padahal kuncinya adalah yang di bawah," ujar Hanif.
Menurut Hanif, perjuangan buruh juga harus mulai menyentuh persoalan kompetensi. Serikat pekerja harus mulai mendorong dan memikirkan anggotanya bagaimana meningkatkan kompetensi. Misalnya dalam industri padat karya yang memiliki banyak
tantangan. Pemerintah, tidak berkeinginan pekerja terjebak dalam jabatan tertentu dalam posisi tertentu seumur hidup.
"Peningkatan kompetensi agar pekerja punya jenjang karir dari paling bawah, naik secara terus menerus itu penting. Jadi ketika terjadi kenaikan upah, maka upah itu menyesuaikan kenaikan kompetensi, masa kerja," ujar Hanif.
Untuk mempercepat peningkatan kompetensi pekerja dan buruh, Kemnaker melakukan terobosan melalui program 3R BLK atau Revitalisasi, Reorientasi, dan Rebranding Balai Latihan Kerja. Sebanyak tiga BLK yaitu BBPLK Bekasi, BBPLK Serang, dan BBPLK Bandung Bekasi, dipilih sebagai pusat pengembangan program tahap pertama.
Baca: Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Tak Berlaku di RI
BBPLK Bekasi akan dijadikan sebagai pusat pengembangan kejuruan elektronika dan teknologi informasi. BBPLK Serang ditunjuk sebagai pusat pengembangan kejuruan las dan listrik. Sementara BBPLK Bandung sebagai pusat pengembangan
kejuruan manufaktur dan otomotif. “BLK akan menghasilkan tenaga kerja terampil yang berlipat ganda. Selain itu syarat pendidikan untuk mengikuti pelatihan BLK juga ditiadakan.” ucap Hanif.
Menurut Hanif, peniadaan syarat pendidikan ini diharapkan dapat membuat BLK menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat yang memerlukan, terutama masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Selain itu, pelatihan di BLK juga
tidak dipungut biaya. “Berbagai kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong buruh dan perkerja untuk bergabung dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan di BLK.”
DESTRIANITA