Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asyiikk, TKI di Korea Selatan Dapat Uang Pensiun Rp 30 - 50 Juta

image-gnews
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertipu calo tenaga kerja di Jeju, Korea Selatan. Foto: KBRI Seoul
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertipu calo tenaga kerja di Jeju, Korea Selatan. Foto: KBRI Seoul
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG - Pemerintah provinsi Jawa Barat, BNP2TI, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jabar Banten (BJB) memulai pencairan dana jaminan pensiun milik TKI Indonesia yang pernah bekerja di Korea Selatan. Para TKI menerima dana pensiun itu antara Rp 30 juta dan Rp 50 juta.

“Ini akan kita terapkan ke semua provini yang mengirim TKI ke Korea Selatan, yang pertama provinsi Jawa Barat. Kalau di sini sudah berjalan, kita akan coba selanjutnya ke Jawa Tengah,” kata Heryadi Agah, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI di Bandung, Kamis, 27 April 217.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Siap lindungi TKI di Luar Negeri

Gelombang pertama dilakukan dengan mengumpulkan pekerja Indonesia di Korea Selatan yang berasal dari wilayah Bandung Raya di Gedung Sate, Bandung. Tercatat lebih dari 70 orang , berdasarkan data yang diterima BNP2TKI dari NPS (National Pension Service) Korea Selatan lembaga negara asal negara itu yang mengelola jaminan persiun pekerja.

“Kita lakukan sosialisasi sekaligus verifikasi data untuk melihat mana yang berhak,s etelah itu datanya dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heryadi.

Baca: Satgas TKI Investigasi Perusahaan Bodong Pengirim ABK

Heryadi mengatakan, sebagian besar TKI Indonesia yang belum mencairkan jaminan pensiuannya setelah bekerja di Korea Selatan tersebar di seluruh Indonesia. Paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta NTB.

“Ini akan dikonsetrasikan di Pulau Jawa. Setelah itu kita akan fikirkan untuk mengakomodir yang lain, apakah perorangan lewat BP3TKI setempat, supaya mereka tidak usah jauh-jauh datang ke Jawa, nanti dilakuan verifikasi di sana. Data itu nanti dikumpulkan di BNP2TKI dan dikrimkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurut Heryadi, pemerintah terus menyisir pekerja Indonesia yang belum mencairkan uang pensiunnya yang tersimpan di NPS Korea Selatan itu karena batas waktu 5 tahun kemudian uang itu hangus. “Sosialisasinya dari awal kurang. Di perjanjian kerja mereka juga tidak ada ini. Ini ketentuan nasional pemerintah Korea, dilakukan resiprokal, dilihat pada negara mana yang memperlakukan tenaga kerja Korea di negara itu dengan pemberian jaminan perlindungan atau pensiun seperti itu. Kebetulan Indonesia masuk,” kata dia.

Heryadi mengatakan, setiap bulan pekerja di Korea dipotong 4,5 persen dari gaji pokoknya, dan 4,5 persen dibayari perusahaan masing-masing untuk uang pensiun itu. Pekerja Indonesia yang pernah ditempatkandi Korea Selatan seluruhnya lebih dari 69 ribu orang, yang masih bekerja di sana berkisar 35 ribu orang. “Kita terus menyisir ini,” kata dia.

Chief OF Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Sulintang mengatakan, duit pensiun TKI Indonesia di NPS Korea Selatan sedikitnya Rp 100 miliar yang belum dicairkan. “Itu dana seluruh TKI yang sudah pernah ada di sana dan sudah kembali,” kata dia di Bandung, Kamis, 27 April 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menjadi hub dari NPS Korea Selatan itu untuk membantu melakukan verifikasi data pekerja bersama pemerintah Jawa Barat dan BNP2TKI. “Kami diminta NPS karena kami sama-sama dalamsatu lembaga jaminan sosial yang sama. Mereka minta bantuan kami. Pekerja ini juga bukan peserta BPJS,” kata dia.

Menurut Ahmad, setiap TKI Purna ini dihubungi langsung untuk diminta melakukan verifikasi data. Sejumlah berkas harus mereka bawa, dan selanjutnya diperiksa langsung, termasuk pembuatan rekening pribadi di Bank BJB untuk pengiriman duit pensiun itu. “Datanya dipastikan oke sebelum dikirim ke NPS,” kata dia.

NPS meminta syarat rekening pribadi penerima duit pensiun itu agar bisa mengirim langsung. “Kalau dokumenlengkap, sudah terverivikasi, tidak akan menunggu lama. Prosesnya 30 hari sejak dokumen diterima, uangnya segera dikirimkan ke rekening masing-masing,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan proses pencairan dengan piloting di Jawa Barat ini bisa tuntas pada Agustus 2017 ini sebelum merambah ke provinsi lain. “Selanjutnya mungkin Jawa Tengah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, TKI Purna asal Jawa Barat hasil verifikasi sementara yang belum mencairkan duit pensiun itu berjumlah 1.722 orang. “Kita datangi alamatnya teranyat ada yang di luar Jawa Barat, asalnya 1.739 orang,” kata dia, Kamis, 27 April 2017.

Ferry menatakan, proses yang pertama dilakukan di Gedung Sate ini akan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. “Di Bandung Raya ada 78 orang. Secara simultan akan dilaukan di daerah lain yang jumlahnya lebih besar seperti di Indramayu dan Cirebon masing-masing lebih dari 500 orang. Kita akan datangi,” kata dia.

Kepala Bagian Penanggulangan Masalah dan Pemberdayaan Sosial, Biro Pelayanan Pembangungan Sosial, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Marwini mengatakan, pekerja TKI Purna yang dilayani ini yang bekerja di Korea Selatan sebelum tahun 2006. Sementara untuk pekerja Indonesia yang kembali setelah tahun 2016, kendati belum mencairkan, bisa mengajukan klaimnya lewat prosedur khusus yang bisa dilakukannya sendiri. “Sudah ada SOP untuk yang pasca 2016,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Jawa Barat mencatat masa kerja TKI Purna di Korea Selatan itu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 4 bulan. Pekerja bisa mendapat perpanjangan kontrak maskimal 1 kali.

Dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun, dengan asumsi gaji 1.350 Won upah minimum per bulan Korea Selatan dan potongan dana jaminan pensiun 9 persen tersebut, maka duit pensiun masing-masing pekerja minimal Rp 30 juta. Sementara angka pastinya hanya diketahui NPS. Informasinya  dana pensiun itu antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Pencairan jaminan pensiun ditaksir menembus Rp 100 miliar.

AHMAD FIKRI

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

5 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.