TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat panitia kerja membahas mengenai cetak sawah dan perluasan lahan pertanian. Rapat digelar bersama dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana.
"Sampai saat ini cetak sawah dan perluasan lahan masih tertunda, jadi harus ada kesimpulan dalam rapat kali ini untuk pemenuhan kebutuhan pertanian," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Herman menuturkan ekstensifikasi dalam pemenuhan kebutuhan lahan dengan perluasan persawahan harus segera dipenuhi. "Ini yang tidak pernah kita bahas dan jika memungkinkan undang-undang harus dilengkapi dengan kekuatan areal sawah," katanya.
Baca: Kebut Proyek Prioritas, Sri Mulyani Gunakan Dana Alokasi Khusus
Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana memaparkan alokasi dan realisasi fisik cetak sawah provinsi-provinsi di Indonesia sekitar 129 ribu hektar. Bahkan di sejumlah daerah, realisasinya dilaporkan melebihi target, seperti Maluku.
Dalam pelaksanaan program cetak sawah, Pending menjelaskan terdapat penetapan swakelola yang dilakukan oleh tim pelaksana. "Kasdam sebagai yang mengepalai kegiatan, kordinator lapangan itu ada Dandim, dan Wasidam sebagai Kepala Seksi Pengawasan," katanya. Untuk operasional menurut dia ada hingga tingkat lapangan untuk supervisor dan pengawas.
Simak: BI Apresiasi Perbaikan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Pending menuturkan pada awalnya dilakukan survei investigasi desain untuk mengetahui ketersediaan lahan, lalu dibuat desain cetak sawah. Adapun survei investigasi desain itu menyangkut kelayakan lahan dan sumber daya alam, serta lingkungan strategis di sekitarnya.
"Selanjutnya ada kegiatan konstruksi fisik seperti pengolahan tanah, kegiatan pendukung ada irigasi dan membuat saluran tersier," ucapnya.
Pending mengatakan dalam proses pembuatan survei investigasi juga telah melibatkan petani, dan langsung bertindak sebagai pengelola lahan. "Selama tiga tahun ada bantuan dalam bentuk benih dan stimulan pupuk," katanya.
Sebagai syarat untuk lahan yang digunakan, kata Pending harus dilakukan pembersihan lahan, kejelasan status kepemilikan, tidak dalam sengketa, lokasi masuk dalam cakupan budidaya, dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan.
GHOIDA RAHMAH