TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan, pemerintah pusat menunggu usulan tarif taksi online daerah. “Iya, diusulkan oleh daerah nanti yang menetapkan pusat,” kata dia pada Tempo di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 April 2017.
Cucu mengatakan, Kementerian Perhubungan memutuskan cara demikian karena disparitas tarif yang lebar antar daerah. “Pada saat sebelum ditetapkannya PM 26 itu, kita adakan simulasi, paparan satu daerah dengan daerah lain, ternyata berbeda-beda,” kata dia.
PM 26 merupakan sebutan untuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah direvisi, yang substansinya juga mengatur taksi online. “Jawa Barat dengan Jawa Timur berbeda-beda, ini menjadi pertanyaan nantinya, kenapa perbedaannya sangat signifikan?” kata Cucu.
Menurut Cucu, jika deviasi atau perbedaan tarif itu berkisar dua persen sampai tiga persen masih bisa ditolelir. “Ini beda jauh. Perbedaannya jauh bangetlah waktu dalam paparan itu,” kata dia.
Namun dia menolak merincinya perbedaan tarif simulasi antar daerah itu. “Kalau perhitungan tarif, semuanya sama formulanya. Artinya komponen-komponennya sama, yang membedakan itu besaran-besarannya saja,” kata Cucu.
Cucu mengatakan, Kementerian akhirnya memutuskan agar tidak menimbulkan masalah lagi, besaran tarifnya ditetapkan pusat atas usulan daerah. “Supaya tidak menimbulkan hal menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru, akhirnya ya sudah, dari daerah di usulkan ke pusat, nah baru (ditetapkan,” kata dia.
Menurut Cucu, keputusan penetapan tarif usulan daerah oleh pusat itu untuk sengaja untuk mencari kesetimbanga. “Bukan agar tidak terlalu jauh. Kalau terlalu jauh (perbedaannya) tidak menyelesaikan masalah, tapi terlalu dekat juga tidak pas. Jadi harus dicari keseimbangan, ekuilibriumnya,” kata dia.
Cucu mengatakan, Kementerian Perhubungan memberikan waktu selama masa transisi tiga bulan sejak PM26 ditetapkan pada semua provinsi untuk mengirim usulan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online di daerahnya masing-masing untuk ditetapkan. “Targetnya untuk tarif itu 1 Juli 2017,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, sedang menyiapkan surat yang akan ditandatangani gubernur berisi usulan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi onlie. “Lagi dibuat. Kita akan kirim secepatnya,” kata dia pada Tempo, Jumat, 21 April 2017.
Dedi mengatakan, usulan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan. “Nanti Kementerian setuju gak dengan analisis kita,” kata dia.
Dia mengklaim, besaran tarif batas atas dan batas bawah yang akan di usulkan itu sudah ada. Tapi dia menolak membuka angkanya. “Sudah ada,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, selain tarif, pemerintah Jawa Barat juga akan mengatur kuota taksi online. Berbeda denga tarif, kuota ini tidak perlu menunggu persetujuan pusat. “Gak usah,” kata dia.
AHMAD FIKRI