TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Property Institute mendukung rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 129/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengtakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) telah mengajak pihaknya untuk memberi masukan mengenai rancangan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah digarap dalam 5 bulan terakhir.
Wendy mengatakan salah satu yang dibahas dalam Pergub tersebut adalah terkait terobosan dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dengan pemberian jangka waktu lebih panjang, dari yang semula 6 bulan menjadi 3 hingga 5 tahun.
“Selain itu juga akan adanya penerapan hasil studi banding DPTSP dari Singapore mengenai pemanfaatan jasa Qualified Person [QP]. Aturan mengenai QP ini merupakan hal baru dalam perizinan bangunan,” katany dikutip Kamis, 20 April 2017.
Menurutnya, JPI akan mengawal dan menargetkan revisi Pergub bisa diteken Gubenur DKI Jakarta Akhir April 2017.
Seperti diketahui, hasil studi JPI menemukan setidaknya terdapat 25 peraturan yang terkait dengan proses perizinan bangunan gedung di DKI Jakarta. JPI juga menemukan masih ada aturan yang tidak sesuai dengan aturan lainnya.
Bahkan ada beberapa aturan baru yang menghapus aturan lama, tetapi tidak mengatur ketentuan yang tercantum sebelumnya. Hal itu mengakibatkan ketidakpastian, hingga kekosongan hukum dalam penerapan di lapangan.
Pemerintah pusat sendiri tengah menggalakkan agar pemerintah daerah segera merespon pembuatan perda yang mempermudah peizinan bagi pembangunan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimuljono belum lama ini mengatakan percepatan izin IMB merupakan yang paling sulit direalisasikan di lapangan. Perubahan izin memerlukan revisi peraturan daerah yang berlaku saat ini, sehingga memerlukan kordinasi dengan DPRD dan membutuhkan waktu lama.
Dalam pertemuan bulan lalu, baru 5 kota yang dinilai telah melaksanakan perizinan pembangunan perumahan dengan baik, yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah pada 27 Februari 2017. Surat edaran itu menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Sejumlah poin dalam SE itu mengimbau adanya penggabungan perizinan dan percepatan perizinan, beberapa contohnya yaitu mempersingkat Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah dari Pemilih Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja. Selain itu, percepatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.
BISNIS.COM