TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, siap mengamankan pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban di pesisir Pantai Utara (Pantura) Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
"Enggak ada masalah. Kami sudah siap mengamankan (pembebasan lahan Patimban) itu," ujar pelaksana tugas Bupati Subang, Imas Aryumningsih, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 April 2017.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Lokasi Pelabuhan Patimban
Menurut Imas, lahan seluas 300 hektare di daratan dan 350 hektare di bibir pantai menjorok ke laut yang disiapkan untuk pembangunan fisik Pelabuhan Patimban tersebut sudah diamankan pihaknya.
Ia menampik ihwal adanya praktik percaloan dan spekulan tanah di lokasi pembangunan pelabuhan tersebut. "Kalaupun ada, mereka enggak bakalan bisa apa-apa. Sebab, kebanyakan lahan yang akan digunakan itu milik negara. Apalagi lahan di tepi pantainya, itu kan lahan lautan semuanya milik negara," katanya.
Begitu pun tentang adanya spekulan lahan. Mereka dipastikan tidak akan bisa mengambil untung dari praktik ilegalnya tersebut. Sebab, mulai inventarisasi lahan hingga penetapan harganya akan ditentukan oleh konsultan apraisal.
"Jika ada yang tetap nekat, dipastikan akan berurusan dengan pengadilan," ujar Imas.
Simak pula: Pemerintah Siapkan Dana Pembebasan Lahan Pelabuhan Patimban
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah meneken keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pengadaan tanah umum pembangunan sarana dan jalan akses Pelabuhan Patimban tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Subang mengamankan proses pembebasan lahannya.
Dalam keputusan gubernur tersebut, ditetapkan lokasi Pelabuhan Patimban meliputi Desa Patimban, Kalentambo, Gempol, Pusakaratu, dan Kota Sari di Kecamatan Pusakanagara dan Desa Pusakajaya di Kecamatan Pusakajaya. "Itu kira-kira daerah yang terkena penetapan lokasi yang diperuntukkan bagi pelabuhan dan sarana akses,” ujar Iwa.
Adapun sarana penunjang dan jalan akses menuju pelabuhan yang tersambung dengan ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan memakai lahan sekitar 372 hektare atau sepanjang 20 kilometer.
Lihat juga: Begini Perencanaan Reklamasi Pelabuhan Patimban
Iwa mengatakan penetapan lokasi untuk lahan Pelabuhan Patimban bisa terbit lebih cepat dibanding proyek kereta cepat Jakarta-Bandung karena semua persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai. Persyaratan yang dimaksud di antaranya revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat serta Perda RTRW Subang, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelabuhan Laut Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional.
NANANG SUTISNA