TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri akan meliburkan operasional seluruh kantor perseroan yang berada di wilayah DKI Jakarta, termasuk kantor pusat, pada Rabu, 19 April 2017. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada karyawan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua.
"Kegiatan operasional Bank Mandiri di luar wilayah DKI Jakarta tetap berjalan normal," ujar Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 April 2017.
Baca: Aset Bank Mandiri Capai Rp 1.000 Triliun
Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No.10/2017 tanggal 13 April 2017 tentang penetapan hari libur di Provinsi DKI Jakarta pada 19 April 2017.
Rohan berujar untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran dan layanan nasabah, maka pihaknya telah menetapkan 28 cabang di wilayah DKI Jakarta untuk tetap beroperasi secara terbatas. Adapun layanan yang diberikan di cabang tersebut antara lain untuk penerimaan setoran BBM atau Non BBM nasabah PT Pertamina.
Baca: ATM Tertelan, Tabungan Bisa Dikuras
Untuk mengetahui lokasi cabang-cabang yang beroperasi secara terbatas tersebut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Mandiri di 14000.
Selanjutnya untuk mendukung operasional unit kerja Bank Mandiri di luar wilayah DKI Jakarta, Rohan mengatakan manajemen juga memutuskan untuk mengatur kehadiran pegawai di unit kerja tertentu di kantor pusat. Khususnya yang terkait antara lain dengan pelayanan BI-RTGS, BI-SSSS, SKNBI, layanan IT, Mandiricall 14000, dan treasury.
"Bagi pegawai tersebut, tetap akan diberikan kesempatan untuk meninggalkan kantor dan melaksanakan hak pilih secara bergiliran,” katanya.
Bank Indonesia (BI) juga menyesuaikan kegiatan operasional pada,19 April 2017. Penyesuaian itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya. Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta akan beroperasi secara terbatas.
Untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta juga diliburkan, sedangkan seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah lainnya beroperasi secara normal.
Keputusan serupa juga diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana Kantor Pusat OJK di Jakarta dan Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten diputuskan untuk tidak beroperasi. Sedangkan kantor regional OJK di wilayah lainnya tetap beroperasi seperti biasa.
GHOIDA RAHMAH