Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Porsi Kepemilikan Asuransi Asing Belum Disepakati

image-gnews
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan ihwal kepemilikan asing atas perusahaan asuransi di Indonesia belum mencapai kata sepakat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan batas kepemilikan berbeda.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, M. Prakosa, mengatakan kebanyakan anggota fraksi menginginkan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas sebesar 49 persen. Sedangkan rancangan peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Keuangan menghendaki kepemilikan asing maksimal 80 persen. "Karena belum sepakat, rapat kami adakan lagi pekan depan," kata Prakosa, Senin, 17 April 2017.

Komisi meminta pemerintah mampu meyakinkan bahwa kepemilikan mayoritas asing tak merugikan negara. Sebab, tanpa data dan gambaran keuntungan dari eksistensi asing, pemerintah diharuskan mengubah batasan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas.

Baca: Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Akan Dibatasi

Anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan pemerintah juga perlu membatasi segmen asuransi tertentu bagi asing. Menurut dia, segmen asuransi jiwa perlu diperuntukkan bagi pelaku lokal lantaran besarnya potensi yang ada. "Kami tahu berapa puluh juta masyarakat Indonesia yang dalam usia produktif saat ini," ujar dia.

Adapun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Golkar, Mukhamad Mishbakun, mengatakan pembatasan kepemilikan asing juga bermanfaat untuk mendapatkan dana kelolaan asuransi yang besar. Duit tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur pemerintah. "Presiden sendiri kan yang minta kita harus berdaulat di negara sendiri."

Simak: Pemerintah Masih Tunggu PP untuk Cairkan Gaji ke-13 dan THR

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa mendorong investasi asing di bisnis asuransi amat penting. Menurut dia, kepemilikan asing atas perusahaan asuransi bisa dikesampingkan dari gambaran kelolaan asing di bisnis asuransi dan tak bisa disamakan dengan industri sumber daya alam. "Asuransi itu kan bisnis yang berorientasi pada kerugian, mereka yang tanggung kalau ada apa-apa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sri Mulyani, saat ini sulit berharap investor dalam negeri menaruh duit sebagai modal asuransi. Selama 25 tahun terakhir, kata dia, meski jumlah perusahaan bertambah, secara kuantitas, duit yang digelontorkan semakin tergerus saat terjadi booming produk komoditas pada awal 2000.

Dia mengatakan risiko justru makin besar jika asing dihalang-halangi untuk bermain di bisnis asuransi saat ini. Selain itu, Undang-Undang Industri Asuransi tidak mengamanatkan batasan kepemilikan asing. "Pemodal kita itu sifatnya mengharap imbal dalam waktu pendek, mereka tidak mau yang jangka panjang seperti ini," kata Sri Mulyani.

Simak: Menkeu Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan batasan sebesar 80 persen sudah disetujui pihak asing. Dari 19 asuransi asing, ada yang dengan berat hati mendilusi modalnya yang sudah mendekati 100 persen. "Kalau bisa, bertahap. Toh, dalam PP kami buka opsi menjual sahamnya ke publik untuk mencari investor dalam negeri," kata Isa.

Presiden Direktur PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono, tak ambil pusing ihwal porsi kepemilikan asing. Menurut dia, ada baiknya asing diperbolehkan masuk agar persaingan dan iklim pasar semakin bagus. "Toh, secara GDP, asuransi cuma 2 persen. Masih sangat lebar potensi pasarnya," tuturnya.

ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

24 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

16 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kain batik pada hari terakhirnya di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April kemarin.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.