TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu, 19 April 2017, sebagai hari libur terbatas. Kantor Pusat OJK di Jakarta serta Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten diputuskan tidak beroperasi.
Hal itu berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017, yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di DKI Jakarta.
"Diliburkan karena keduanya berkedudukan di DKI Jakarta, sedangkan kantor regional OJK di daerah lain tetap beroperasi seperti biasa," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 April 2017.
Baca: Pilkada DKI Jakarta: Bank Indonesia Berikan Layanan Terbatas
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dilansir dalam laman resminya, juga mengumumkan pada 19 April 2017 tidak ada aktivitas yang berlangsung di pasar modal atau diliburkan.
Hal itu mengikuti keputusan OJK pusat selaku pengawas pasar modal yang ditetapkan tak beroperasi. "Dengan ini diumumkan bahwa tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa."
Simak: BI: Utang Luar Negeri per Februari 2017 Tumbuh Melambat
Bank Indonesia (BI) juga menyesuaikan kegiatan operasional pada 19 April 2017. Penyesuaian itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya. Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta akan beroperasi secara terbatas.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta juga diliburkan, sedangkan semua kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah lain beroperasi normal.
GHOIDA RAHMAH