TEMPO.CO, Jakarta - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI tak menampik temuan BPK tentang piutang yang berpotensi tak tertagih dan jual beli piutang USD 12,50 juta antara SMI da TAEL yang tidak didukung dengan bukti piutangnya.
Temuan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 yang diserahkan Ketua BPK Harry Azhar Azis kepada Ketua DPR pada Kamis, 6 April 2017.
BPK menemukan piutang PT SMI yang berpotensi tidak tertagih, yakni dalam pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) Melak senilai Rp 109,84 miliar kepada PT CDN. Pembiayaan proyek tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai. “Dan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga pembiayaan menjadi macet,” demikian tertulis dalam laporan BPK.
Baca: BPK Endus Pemborosan di Proyek Energi
Kepala Divisi Corporate Secretary PT SMI Ramona Harimurti mengatakan PT SMI sedang melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan pembiayaan terhadap PLTGB Melak tersebut. "Penjelasan lengkap terkait hal itu telah disampaikan kepada BPK," katanya melalui surat tanggapannya kepada Tempo, Senin 17 April 2017.
Mengenai jual-beli piutang US$ 12,50 juta antara SMI dan TAEL yang tidak didukung dengan bukti piutang, penjelasan Ramona persis dengan soal piutang tak tertagih dalam proyek PLTGB Melak. "PT SMI sedang melakukan upaya-upaya untuk
menyelesaikan pembiayaan tersebut, penjelasan lengkap terkait hal itu telah disampaikan kepada BPK," kata Ramona.
Dalam surat tanggapannya, SMI mengklarifikasi pemberitaan di Tempo.co yang berjudul SMI Berpotensi Rugi USD 12,5 Juta dan Rp 109,84 Miliar pada Senin, 10 April 2017. Menurut Ramona, beberapa substansi pemberitaan mengacu pada institusi lain, bukan PT SMI.
Ramona menerangkan, dalam berita tersebut dijelaskan bahwa PT SMI berpotensi rugi Rp 109,84 miliar dan US $12,50 juta karena belum diterimanya pelunasan pembiayaan yang telah jatuh tempo dan gagal bayar, pembiayaan dengan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan, serta jaminan pembiayaan berupa saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Simak: Ketua BPK Harry Azhar Azis Dituntut Mundur
Menurut Ramona, substansi itu tidak sesuai dengan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 pada Bab III halaman 260. "Temuan itu bukan ditujukan kepada PT SMI, namun kepada institusi lain," katanya.
PT SMI pun keberatan isi pemberitaan bahwa BPK juga menemukan pembiayaan yang tidak memedomani customer due diligence dan berdasarkan invoice yang di-mark up sehingga berpotensi merugikan perusahaan. Ramona menyatakan, subtansi itu
diarahkan untuk institusi lain, bukan PT SMI.
ALI HIDAYAT