TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Istana Kepresidenan untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016 hari ini.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan dari ketidakpatuhan terhadap Undang-undang ada permasalahan yang berdampak finansial.
"Senilai Rp 12,59 triliun," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Dari angka itu, menurut Harry, ada 1.205 temuan yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,37 triliun. Lalu ada 329 temuan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,55 triliun. Selain itu ada 434 temuan terkait kekurangan penerimaan yang nilainya Rp 4,66 triliun.
Baca:
Pendapatan Tembus Rp 86 Triliun, Uber Masih Rugi Rp 37,1 Triliun
Orang Indonesia: Beli Rumah di Australia, Beli Apartemen di Singapura
Iran Dukung OPEC Perpanjang Pemangkasan Produksi Minyak
IHPS II 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK di semester kedua 2016. LHP itu meliputi 81 LHP pada pemerintah pusat, 489 LHP pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP di BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP itu terdiri atas sembilan LHP keuangan, 316 LHP kinerja, dan 279 LHP dengan tujuan tertentu.
Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Harry menyatakan ada dua hal permasalahan yang mendapat perhatian. Pertama soal jaminan kesehatan nasional. Kedua tentang pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam hal jaminan kesehatan nasional, Harry menyatakan Puskesmas dan rumah sakit umum daerah belum didukung dengan jumlah dan kualitas sumber daya memadai. Selain itu, masih ada program jaminan kesehatan pemerintah daerah yang belum terintegrasi dengan program jaminan nasional. "Sampai sekarang ada sekitar 155 pemerintah daerah (yang belum terintegrasi)," kata dia.
Sedangkan untuk penyediaan sarana dan prasarana sekolah, BPK menyebutkan belum ada aturan yang jelas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah, Pemda, dan masyarakat. "Belum diatur dengan peraturan pemerintah," ucap Harry.
ADITYA BUDIMAN