TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen terus mengoptimalkan tata kelola perizinan untuk mendorong nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan dan memperkuat basis data kapal nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan, pada akhir 2014, 1.132 unit kapal dengan ukuran di atas 30 gross tonnage buatan luar negeri dimoratorium. Akibatnya, jumlah kapal izin pusat mengalami penurunan dari 4.964 unit pada 2014 menjadi 3.160 unit tahun 2015.
Baca: Menteri Susi Minta Ratusan ABK Asal Indonesia Diberi Asuransi
"Namun angka tersebut meningkat kembali setelah adanya pengukuran ulang pada 2016-2017, yaitu sebesar 4.041 unit dengan 595 hasil ukur ulang dan 186 izin baru," ucap Sjarief saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Sjarief menjelaskan, bertambahnya kapal dalam negeri berdampak pada meningkatnya jumlah produksi perikanan tangkap. Data per Desember 2016 menyebutkan total produksi perikanan tangkap mencapai 6,83 juta ton dengan nilai produksi Rp 125,28 triliun dari yang sebelumnya 6,52 juta ton dengan nilai produksi Rp 116,31 triliun pada 2015.
"Nilai tukar nelayan juga meningkat dari 106 poin periode Maret 2016-Maret 2017".
Baca: Menteri Perhubungan Kirim Usulan Insentif Kapal Raksasa Pekan Depan
Peningkatan ini adalah dampak dari kebijakan Kementerian tentang moratorium kapal asing. Sjarief menuturkan hasil tangkapan ikan nelayan menjadi lebih banyak, pendapatan naik signifikan, dan akhirnya nelayan lebih sejahtera. “Selain itu, produktivitas nelayan kecil juga turut meningkat, bahkan menurunkan pemakaian bahan bakar minyak di sektor kelautan dan perikanan hingga 36 persen," ujar Sjarief.
TONGAM SINAMBELA | ABDUL MALIK