TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menuturkan penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan. Musababnya, keberadaan investasi ilegal dapat menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
"Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," ujar Muliaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 April 2017.
Menurut dia, kejahatan investasi ilegal masih tetap marak dengan modus yang semakin canggih dan bervariasi. Muliaman menuturkan pihaknya akan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, salah satunya dengan menambah jumlah anggotanya. Adapun saat ini Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh kementerian dan instansi.
Baca: OJK Gandeng Empat Lembaga Perkuat Satgas Waspada Investasi
"Dalam waktu dekat, empat anggota baru Satgas Waspada Investasi akan resmi masuk," ucapnya. Empat instansi yang akan masuk itu adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun tujuh anggota Satgas Waspada Investasi saat ini adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Otoritas Jasa Keamanan sebagai ketua.
Baca: 4 Nasehat OJK Sebelum Tentukan Pilihan Investasi
Sebelumnya, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi, OJK mengawal pembentukan 38 tim kerja Satgas Waspada Investasi di 35 kantor regional/daerah OJK serta tiga tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
"Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat," kata Muliaman.
Hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Kini Satgas sedang dalam upaya memeriksa sejumlah perusahaan atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.
GHOIDA RAHMAH