TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengkaji penyederhanaan struktur tarif cukai guna mengoptimalkan penerimaan negara. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi lapisan (layer) penetapan tarif.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui, saat ini, Kementerian Keuangan memiliki 12 lapisan dalam penetapan tarif cukai rokok.
Baca: Penerimaan Bea Cukai Februari Mencapai Rp 6,3 Triliun
Nantinya, Kementerian Keuangan ingin menyederhanakannya menjadi 9 lapisan. “Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku industri,” ujar Goro dalam siaran pers BKF, Senin, 10 April 2017.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap, hingga hanya tersisa 8 atau 9 lapisan pada 2018. "Layer rencananya akan disederhanakan. Saat ini ada 12 layer. Mulai 2018 kita akan kurangi layer, mungkin menjadi 9 atau 8,” katanya.
Baca: Cukai Tak Capai Target, Sri Mulyani: Produksi Rokok Stagnan
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia masih mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai penerimaan negara. Hal ini tecermin dari besarnya target penerimaan cukai, yaitu Rp 149,9 triliun, atau sekitar 95 persen dari total keseluruhan yang mencapai Rp 157,6 triliun.
Kementerian Keuangan masih melihat banyak kerumitan di dalam struktur tarif cukai Indonesia, sehingga penerimaan negara dari cukai belum optimal. Kerumitan tersebut menyebabkan tingkat kepatuhan perusahaan rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berbagai macam peraturan rumit, yang menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan, rencananya akan disederhanakan.
Sri Mulyani berharap fungsi dari reformasi di bidang perpajakan dapat berjalan. “Apa-apa yang bisa disederhanakan dan berbagai macam peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian, yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, juga dari sisi collection cost-nya,” katanya.
BISNIS