Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya

image-gnews
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek di Gedung Karya, Kemenhub, 22 April 2016. TEMPO/ Selfy Momongan.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek di Gedung Karya, Kemenhub, 22 April 2016. TEMPO/ Selfy Momongan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah yang dikenakan untuk taksi online, baik di jam biasa ataupun jam sibuk (rush hour). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar, tarif tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2017 atau tepat tiga bulan sejak aturan tersebut diberlakukan pada 1 April 2017 lalu.

Baca: Mulai 1 Juni, Kendaraan Taksi Online Wajib Tempel Stiker

Baru setelah itu, tarif akan diberlakukan sesuai dengan usulan masing-masing pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan angkutan berbasis online. “Itu nanti diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Nanti akan dianalisa kemudian akan dilakukan semacam kajian dan diputuskan,” kata Puji Hartanto Iskandar saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Kota Tangerang Sayangkan Peraturan Menteri Tak Atur Ojek Online  

Puji memperkirakan tarif batas atas taksi online akan lebih mahal dibandingkan dengan tarif konvensional. Hal tersebut karena taksi online selama ini menerapkan tarif jam sibuk, yakni waktu di mana permintaan order dari penumpang lebih banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Lebih mahal pastinya. Tapi rentang tarifnya dari usulan daerah, nanti kita lihat. Bisa saja lebih mahal 5-10 persen. Karena dia (taksi online) mengatakan di waktu sibuk terus mengatakan boleh mahal,” kata dia.

Sebaliknya, untuk tarif batas bawah di jam biasa, Puji memperkirakan akan lebih murah. Namun untuk hal ini mereka masih mengkaji usulan sebelum ditetapkan tiga bulan ke depan. “Bisa saja lebih rendah. Itu yang kami sedang menunggu usulan dari wilayah. Masa transisi 3 bulan kita harapkan ada masukan bagus dari daerah,” ucap Puji.

Ia menambahkan, lamanya waktu penetapan tarif tersebut karena pemerintah perlu menganalisa usulan tarif dari satu daerah dengan daerah lain yang berbeda jauh, sehingga menimbulkan ketidak setaraan masing-masing provinsi. “Yang provinsi A katakanlah dia bedanya 25 persen, kemudian provinsi B bedanya 2-3 persen. Jadi nanti tidak menimbulkan suatu kesetaraan antar provinsi. Ini sambil kami pelajari selama 3 bulan, nanti keputusannya saat 1 Juli 2017,” kata dia.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

3 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

4 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

6 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

11 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

12 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

13 hari lalu

Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

Total kuota yang disediakan pada program Mudik Gratis Kapal Laut sebanyak 4.800 sepeda motor dan 9.600 penumpang.