TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat baru menerbitkan 18 izin tambang sejak peralihan perizinan. Saat ini perizinan pertambangan beralih dari pemerintah kabupaten atau kota pada pemerintah provinsi mulai awal tahun ini.
“Semuanya 18 izin, yakni 9 untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru, 6 izin OP (Operasi Produksi) perpanjangan, dan 3 izin OP baru,” kata Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
Izin tambang yang diberikan itu untuk penambangan batu gamping, andesit, pasir, sirtu, dan tanah urug. Tersebar di Sukabumi, Bogor, Garut, Kabupaten Bandung, Subang, Sumedang, Bandung Barat, dan Purwakarta. “Yang mengajukan ada individu, ada juga perusahaan,” kata Deddy.
Baca: Kalimantan Tengah Usul 317 Izin Tambang Dicabut
Deddy yang merangkap sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat mengatakan, 18 izin itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelarnya hari ini. Pemerintah Jawa Barat mensyaratka pemeriksaan kesesuaian tata ruang di BKPRD sebelum memutuskan pemberian izin tambang.
Menurut Deddy, sejumlah persyaratan diminta untuk mendapatkan izin tersebut. Di antaranya, rencana reklamasi pasca tambang berikut gambarnya, hingga nomor NPWP dan bukti setor pajak bagi pemohon izin untuk perpanjangan perizinan tambang. “Mudah-mudahan dengan persyaratan sangat ketat tadi ada pengendalian,” kata
AHMAD FIKRI