TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji aturan hukum mengenai penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodir tentang penggunaan kendaraan roda dua tersebut.
“Ini memang menjadi tugas dan pekerjaan rumah pemerintah, bagaimana sepeda motor ini ada payungnya. Karena ini sudah merupakan kebutuhan, ya, apa boleh buat. Jalan satu-satunya, ya, harus ada semacam pengkajian terhadap undang-undang itu,” ujar Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas
Dalam rangka pembahasan tersebut, Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan Komisi Infrastruktur dan Perhubungan DPR untuk menjawab sisi positif dan negatif rencana pembuatan aturan. “Harus ada penguatan-penguatan, ketentuan, dan pelarangan yang sangat mengikat. Misalnya, tidak bisa sembarangan ke mana-mana, paling tidak dia hanya di permukiman saja. Itu salah satunya,” ucapnya.
Baca: Ojek Online, Wali Kota Tangerang Minta Aturan Sampai ke Bawah
Pengaturan kendaraan sepeda motor sebagai kendaraan transportasi umum, menurut Puji, sama seperti pemberlakuan angkutan massal becak dan andong beberapa tahun silam. “Dulu ada daerah bebas becak. Kita tiru itu. Kemudian, nanti, ada becak malam, becak siang. Bisa saja nanti ada ojek malam dan ojek siang,” katanya.
Karena belum ada undang-undang yang mengatur, kata Puji, daerah mempunyai kewenangan untuk mengurusnya. Misalnya, mengajak dua pelaku usaha, baik kelompok ojek motor online maupun kelompok ojek motor konvensional, duduk bersama dengan pemerintah daerah guna membentuk suatu kesepakatan bersama.
“Pemerintah daerah yang menengahi. Kalau setuju, teken kontrak sebagai peraturan kepala daerah. Misal, kamu ojek siang hari, kamu yang malam hari. Namun, kalau enggak mengatur, pemerintah akan membentuk guidance,” ucapnya.
DESTRIANITA