Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makassar Larang Angkutan Online Beroperasi Sebelum Punya Ini

image-gnews
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Angkutan berbasis daring (online) diminta untuk tidak beroperasi sebelum memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Kami segera melakukan operasi untuk menertibkan transportasi online itu karena dinilai melanggar aturan," kata H Ilyas perwakilan Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel saat pertemuan dengan pihak terkait di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 April 2017.


Selain itu, kata dia, pihaknya meminta bantuan kepolisian untuk bersama-sama melaksanakan operasi terhadap keberdaan transportasi sistem daring yang semakin marak di Makassar.

Pelarangan itu berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 mengenai pengaturan transportasi.

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi dalam pertemuan yang cukup alot tersebut meminta Dishub Sulsel mengeluarkan penyampaian agar seluruh pengusaha serta pengemudi transportasi sistem daring sementara dilarang beroperasi.

Hal ini dilakukan kata dia, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban Kota Makasar, mengingat akan ada rencana aksi mogok massal angkutan kota konvensional.

"Kalaupun kami diminta untuk bersama-sama melaksanakan operasi, maka kami dilakukan bila hal ini terkait dengan keamanan," tambahnya dalam pertemuan itu.

Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Sulsel, Burhanuddin, mengatakan terkiat dengan pelarangan operasional transportasi sistem daring itu harus disampikan secara tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelarangan operasional itu sebaiknya harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk disampaikan kepada jajaran ditingkat bawah agar ada legalitas terkait larangan operasional mereka," katanya menyarankan.

Dalam pertemuan itu, tidak hanya pihak kepolisian hadir pula pihak AMMTI, Asosiasi Pemilik dan Supir Angkutan Makassar (ASPAM), KAKM dan Mega Trans.

Mereka menyepakati sejumlah poin dan sifatnya sementara dan menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat.

Namun terkait adanya rencana pelarangan operasinal angkutan berbasis daring itu, warga kota menyayangkan bila itu diberlakukan karena selama ini diangap sangat membantu.

"Kalau tranportasi online dilarang maka tentu banyak orang akan mengeluh, soalnya sangat membantu orang-orang dan harganya jauh lebih murah dibanding angkutan biasa serta aman sampai tempat tujuan," papar Hestiwati warga Rappocini itu.

Diketahui sejumlah transportasi berbasis daring terus bertumbuh di Makassar dan semakin menjamur seperti dari perusahan Crab, Go Car, serta Go-Jek. Rata-rata penghasilan para pengemudinya bisa mendapatkan Rp 2-5 juta perbulan tergantung berapa poin yang bisa dikumpulkan tiap harinya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

30 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.