TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perencanaan dan Pembangunan Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Alimuddin Baso mengatakan, pemerintah akan mematok 17 lokasi di kota/kabupaten yang akan menjadi pembangunan jaringan gas (jargas) di 2018. Pembangunan jargas tersebut dilakukan guna memenuhi target pembangunan 300.000 sambungan gas di 2019.
"Di 2018 nanti kita akan membangun sekitar 122.000 Sambungan Rumah (SR). Kemungkinan akan bertambah kalau dana-dana penggunaan tangki BBM tidak digunakan kita akan menambah," kata Ali dalam siaran resminya, Kamis, 6 April 2017.
Baca: PT PGN Bangun Pipa Gas Bumi Sepanjang 7.200 Km
Sebanyak 17 lokasi itu tersebar di kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan rincian Kota Semarang (8.000 SR), Kota Blora (6.500 SR), Kabupaten Sorong (7.000 SR), Kota Balikpapan (17.000 SR), Kota Probolinggo (8.000 SR), Prabumulih (4.800 SR), Kota Sorong (4.500 SR), Kabupaten Bekasi (5.000 SR), Kab. Pasuruan (8.000 SR), Kota Bontang (8.000 SR).
Baca: Pemerintah Turunkan Biaya Minimum Harga Jual Gas
Selain itu, Kab. Deli Serdang (6.000 SR), Kota Bogor (10.000 SR), Kab. Tuban (SR), Kota Medan (6.996 SR), Kab. Sidoarjo (12.000 SR), Kota Samarinda (5.000 SR) dan Kota Tarakan (5.000 SR).
"Pembangunan ini bentuk konkrit dari masyarakat mendapatkan akses energi dan pengejewantahan nawa cita Presiden Jokowi," ujar Ali. Ia mengharapkan seluruh kegiatan menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Program konversi BBM ke BBG menurut Ali, bertujuan untuk mengendalikan subsidi BBM yang akan mengurangi beban fiskal negara, mengurangi beban biaya bahan bakar, serta menjadi bagian dari bauran energi. Jargas didorong untuk menjadi program Pemerintahan yang strategis.
"Jargas mungkin dari sisi alokasi yang digunakan sangat kecil, tetapi punya impact sangat besar di masyarakat," ucapnya.
Seiring berkembangnya dinamika kemampuan daya beli masyarakat dan pengembangan jaringan distribusi gas secara masif oleh badan usaha, Pemerintah juga tengah menyesuaikan biaya minimum untuk pelanggan RT-1 dan RT-2.
DESTRIANITA