Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan BPK: Puluhan BUMN Belum Setor Pajak

Editor

Setiawan

image-gnews
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 20 badan usaha milik negara belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 910,6 miliar.

Agus Joko Pramono, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan, nilai tersebut berhasil mereka dapatkan dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pemerintah pusat. “Dari pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pajak
tersebut, kami menemukan permasalahan yang patut mendapat perhatian,” ucapnya  dalam penjelasan soal IHPS Semester kedua  2016 di Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Baca: Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus ...

Salah satu permasalahan yang mereka temukan adalah keberadaan sekitar 20-an WP Badan yang terindikasi belum menyetorkan PPN kepada empat Kantor Pelayanan Pajak WP Besar. Nilai pajak yang belum disetorkan tersebut senilai Rp 910,6 miliar
dengan potensi sanksi administrasi bunga per 31 Desember 2016 minimal Rp 538,13 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan adanya keterlambatan penyetoran PPN oleh WP tersebut, sehingga jika dihitung potensi penerimaan negara dari sanksi
administrasi berupa bunga bisa mencapai Rp117,70 miliar.

Agus menambakan, ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan milik negara menyetorkan PPN–nya tersebut memang menjadi persoalan cukup laten. Pasalnya, situasi serupa juga sering ditemukan oleh lembaga auditor tersebut pada tahun- tahun sebelumnya. “Kami tidak bisa menyebutkan WP – ya karena hal ini masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.

Adapun, kata Agus, setiap temuan terkait sektor perpajakan tersebut terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal  Pajak supaya temuan dari hasil audit tersebut bisa segera ditindaklanjuti. “Soal apakah mereka telah mengikuti
pengampunan pajak, kami serahkan ke Ditjen Pajak. Namun yang jelas temuan itu terus kami koordinasikan dengan mereka supaya segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Simak: Beberapa Penyebab Target Tax Amnesty Tak Tercapai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP memastikan, semua temuan dari BPK tersebut tetap ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari KPP yang
disebutkan dalam laporan BPK. “Dimulai dari KPP masing-masing untuk dilakukan penelitian dan tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Proses pengkajian tersebut untuk menentukan Surat Tagihan Pajak atau STP atau tindakan lainnya. Nantinya hasil tindak lanjut pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kembali ke BPK.“Soal perkembangannya, itu sudah dilaporkan ke BPK, sehingga
mereka yang menjelaskan,’ jelas Hestu.

Adapun, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, DJP menegaskan bahwa pasca implementasi pengampunan pajak, mereka akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap WP tak patuh. Proses law enforcement tersebut sesuai dalam Pasal 18 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur WP yang patuh, namun petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015, harta tersebut akan dihitung sebagai penghasilan.

Adapun dalam ayat (3) pasal yang sama, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tenetuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200 persen pajak terutang.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.