Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Rilis Aturan Tentang Bank Perantara Antisipasi Krisis

Editor

Setiawan

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan (POJK) tentang bank perantara. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bank perantara merupakan alternatif penyelamatan bank jika dilanda masalah. "Dulu hanya dikenal satu jenis penyelematan yaitu penyertaan modal sementara. Sekarang ada bank perantara," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Bank perantara akan berfungsi sebagai sarana pengalihan sebagian atau seluruh aset atau kewajiban bank.

Baca: OJK Imbau Bank Asing Fokus Pembiayaan Trade Financing untuk UKM

POJK yang baru diterbitkan ini mengatur tentang prosedur pendirian, operasional, hingga pengakhiran bank perantara. Menurut Nelson, bank perantara berbentuk Perusahaan Terbatas (PT).

Meski berbentuk PT, bank terbatas dikecualikan dari beberapa persyaratan. Salah satunya adalah kepemilikan perusahaan. "Bank perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Nelson. Pendirian perusahaan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari OJK.

Kepemilikin modal bank perantara juga tidak dibatasi atau bisa lebih dari 40 persen. Selain itu, kecukupan modal bisa kurang dari 7 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nelson menambahkan bank perantara dapat digunakan untuk menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban lebih dari satu bank. Namun bank perantara hanya dapat menerima pengalihan dari bank asal yang memiliki kriteria tertentu. Bank perantara dapat menggunakan infrastruktur dari bank asal.

Simak: KCIC dan HSRCC Resmi Garap Kereta Cepat Jakarta Bandung

Bank perantara dapat melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum konvensional dan syariah. Bank dapat menarik dana pihak ketiga (DPK) dan menyalurkan kredit.

Nelson mengatakan OJK tidak mengatur berakhirnya bank perantara. "Tapi kami harapkan LPS tidak memegang bank ini terlalu lama karena LPS tidak dirancang untuk memiliki bank."

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

8 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

9 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

22 hari lalu

Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadi Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, sukses mencatat kenaikan laba signifikan untuk kinerja keuangan tahun 2023.


IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

35 hari lalu

Sejumlah pelajar berkunjung dan berfoto di ruang utama lantai Bursa Efek Infonesia, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Berdasarkan data RTI Business, IHSG terpantau naik 0,30 persen atau 21,82 poin ke 7.269,23 pada pukul 09.02 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah pada sesi pertama di tengah melemahnya sejumlah saham big cap.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

37 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

37 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).


Ini Pesan Sri Mulyani Usai Lantik Pejabat Kemenkeu

40 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah sejumlah foto ketika ia melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu lewat Instagram resminya @smindrawati, dikutip pada Ahad, 18 Februari 2024. Instagram
Ini Pesan Sri Mulyani Usai Lantik Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan-pesan kepada pejabat Kemenkeu yang baru saja dilantik.


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

59 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


8 Tips Trading Saham untuk Pemula, Mulai dengan Modal Kecil

24 Januari 2024

Untuk memulai trading saham, diperlukan pengetahuan dan strategi. khusus. Mari simak beberapa tips trading untuk mengurangi risiko. Foto: Canva
8 Tips Trading Saham untuk Pemula, Mulai dengan Modal Kecil

Untuk memulai trading saham, diperlukan pengetahuan dan strategi. khusus. Mari simak beberapa tips trading untuk mengurangi risiko.