Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Pasal Revisi UU Lalu Lintas, Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum

image-gnews
Ratusan armada taksi konvensional terparkir di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, 17 Februari 2017. Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demo dengan berjalan kaki menuntut penindakan angkutan penumpang berplat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Ratusan armada taksi konvensional terparkir di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, 17 Februari 2017. Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demo dengan berjalan kaki menuntut penindakan angkutan penumpang berplat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis mengusulkan dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Fary, revisi bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. "Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Baca: Sultan Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Transportasi Online

Dia menyebutkan delapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang bakal diubah secara terbatas untuk mengakomodasi penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Pasal-pasal itu mengatur soal legalitas pengemudi, syarat kecakapan, hingga tarif.

Pertama, Pasal 53 soal kewajiban uji berkala (uji KIR), yang selama ini hanya berlaku untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Nantinya ada kemungkinan sepeda motor untuk ojek wajib mengikuti syarat ini. Kedua, Pasal 77 ayat 2 soal surat izin mengemudi (SIM). Selama ini belum ada SIM khusus untuk pengendara sepeda motor yang dijadikan angkutan umum.



Simak: Kisruh Angkutan Online, Mabes Polri Mendukung Revisi Permen

Ketiga, Pasal 83 ayat 2 soal syarat khusus untuk mendapatkan SIM kendaraan umum. Selain berusia minimal 20 tahun (SIM A umum), pengemudi wajib lulus ujian teori mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan sosial, pengujian kendaraan, serta tata cara mengangkut orang atau barang. Ada juga ujian praktek soal menaikkan dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, serta etika operator kendaraan umum dan pengoperasian peralatan keamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, Pasal 138 soal kendaraan bermotor umum. Aturan ini belum menyebut sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang bisa dijadikan angkutan umum. Kelima,  Pasal 139 soal jaminan penyediaan kendaraan umum oleh pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya boleh oleh badan hukum.

Simak: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online

Keenam, Pasal 140 soal jenis angkutan umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Namun belum mengatur soal pemakaian sepeda motor. Ketujuh, Pasal 151 soal jenis angkutan umum tidak dalam trayek. Hanya menyebut taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.

Kedelapan, Pasal 183 soal tarif angkutan tidak dalam trayek. Hanya mengatur tarif untuk taksi, angkutan tujuan tertentu, dan pariwisata.

GHOIDA RAHMA | FERY FIRMANSYAH

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

2 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

2 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

2 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

3 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

4 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

4 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

4 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.