TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fary Djemy Francis menyampaikan usulan dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi itu dimaksudkan untuk memasukkan aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online.
"Hal penting soal roda dua kan belum ada di Permenhub, maka kami menanyakan apakah perlu kita revisi UU dan kami minta pemerintah melakukan kajian," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Seperti diketahui saat ini pemerintah baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca : Dapat IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi
Sedangkan payung hukum untuk roda dua, pemerintah masih menyiapkan dan merumuskan regulasi atau bentuk payung hukum yang tepat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada pemerintah daerah yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
"Untuk jangka pendeknya kami menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah, jika sementara ini roda dua diberikan kewenangan kepada Pemda," ucap Djemy.
Dia berujar prinsip usaha dan pengoperasian kendaraan untuk transportasi publik harus memenuhi komponen keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat. "Kalau memang dimungkinkan kami sepakat untuk melakukan revisi terbatas berkaitan dengan sejumlah poin," ujarnya.
Djemy menjelaskan ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjadi perhatian DPR untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya adalah terkait dengan uji berkala atau uji Kir di Pasal 53, Sim A Umum di Pasal 77 dan Pasal 83, kendaraan bermotor umum dan pribadi di Pasal 138, badan hukum di Pasal 139, jenis angkutan umum tidak dalam trayek di Pasal 140, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Pasal 151, dan tarif di Pasal 183.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan dan tawaran revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari DPR. "Saya terima kasih kalau ada rencana untuk memasukkan roda dua ke dalam UU," ucapnya.
Baca : Ini Daftar 23 BUJT Penerima Pengembalian Dana Talangan Lahan Tol
Dia mengakui adanya kesulitan mengatur ojek online karena tak ada payung hukum yang jelas. "Kami agak susah mengatur secara langsung karena tidak ada dalam UU, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat."
Budi berkomitmen akan membuat landasan hukum yang jelas untuk kendaraan roda dua, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Konsepnya cukup mendasar yaitu kami selalu mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator," ujarnya.
Budi berujar pemerintah ingin agar layanan transportasi online maupun konvensional tetap dapat eksis dengan memiliki kesetaraan dan mendapatkan ruang yang sama untuk berkembang. " Di dalamnya kami berpikir agar mereka bersatu dan ada pelayanan yang sama serta bermanfaat untuk semuanya."
GHOIDA RAHMAH