TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fary Djemy Francis meminta Kementerian Perhubungan bersikap tegas dalam menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi itu ditujukan kepada penyelenggara transportasi berbasis aplikasi (online) untuk kendaraan roda empat, atau taksi online dan mulai diterapkan sejak 1 April 2017 lalu.
"Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dan konflik antara penyelenggara jasa transportasi yang dapat merugikan masyarakat," ujar Fary di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Fary berujar pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memantau proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bagi transportasi online, khususnya roda dua. Sementara ini regulasinya diserahkan kepada pemerintah daerah sembari menunggu payung hukum yang tengah digodok pemerintah pusat.
Baca : Menhub: Presiden Jokowi Setujui Tarif Batas Bawah Taksi Online
"Kami berharap spiritnya tidak bertentangan dengan undang-undang, serta menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi semua penyelenggara jasa transportasi," katanya.
Selain itu, DPR meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan jasa angkutan umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, serta memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami minta Kemenhub melibatkan semua komponen dan stakeholder, jangan ragu untuk implementasinya, harus tegas dan betul-betul dilaksanakan," ucap Djemy.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah jika pemerintah disebut ragu-ragu dalam implementasi aturan untuk taksi dan ojek online. "Kami tidak ragu, tapi kami takut ada banyak orang kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Baca : Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas
Menurut dia, pemerintah memilih untuk lebih berhati-hati dan merumuskan dengan cermat agar proses transisi dapat dilakukan dengan baik. "Semuanya tidak harus dikalahkan, karena online itu suatu keniscayaan dan kemajuan, tapi yang konvensional jangan hilang." Dia berharap baik online maupun konvensional dapat berdampingan dan bergabung dalam satu komunitas.
Terkait dengan implementasi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 sejak awal April lalu, Budi mengatakan akan mengawal sebaik mungkin dan mengevaluasinya setelah tiga bulan. "Saya mohon diberikan waktu untuk menangkap apa yang terjadi di masyarakat, apa yang gagal dan apa yang berhasil untuk kita terapkan dalam satu format," ujarnya.
Dengan demikian dia berharap tak ada lagi dominasi yang berlebihan dan konflik horizonal yang sempat terjadi pun akan terhindarkan.
GHOIDA RAHMAH