TEMPO.CO, Jakarta -PT Freeport Indonesia mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sementara yang hanya berlaku hingga Oktober 2017. Namun Kontrak Karya (KK) milik Freeport tidak otomatis gugur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan IUPK diberikan sejak Februari 2017. Keputusan pemberian IUPK sementara merupakan hasil perundingan antara pemerintah dengan Freeport. "Freeport diberikan IUPK selama 8 bulan untuk mengakomodasi ekspor," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Baca: DPR: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Freeport
Dengan mengantongi IUPK, Freeport mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Rekomendasi berlaku selama setahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Kuota ekspor konsentrat Freeport sebesar 1,1 juta ton.
Teguh mengatakan pemerintah dan Freeport berunding sejak Februari hingga Oktober untuk membahas kesepakatan jangka pendek dan panjang. Kesepakatan jangka pendek membahas
landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport. Keduanya juga membahas kejelasan hubungan kontraktual pasca Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Penerbitan IUPK sementara merupakan hasil kesepakatan jangka pendek ini.
Baca Juga:
Baca: Imbas Sengketa Freeport, Pasokan Tembaga Dunia Anjlok
Sementara perundingan kesepakatan jangka panjang membahas soal ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. Perundingan akan dimulai pekan depan dengan melibatkan banyak pihak antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, BKPM hingga Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan perundingan juga akan melibatkan pemerintah daerah Papua. Masyarakat di sekitar dan di luar wilayah kerja Freeport pun turut dilibatkan.
Meski mengantongi IUPK, Teguh mengatakan Freeport masih mendapatkan hak-haknya seperti tertera dalam KK. "Landasan operasional Freeport hingga Oktober ke depan adalah IUPK. Namun ketentuan dalam KK masih kami hormati," katanya.
Berdasarkan PP 1 Tahun 2017, pemegang KK wajib berubah menjadi IUPK jika ingin ekspor konsentrat. Perubahan menjadi IUPK berarti kesepakatan dalam KK tak lagi berlaku.
Teguh mengatakan pemerintah tengah menyusun payung hukum mengenai IUPK yang berlaku sementara itu. Ia tak menjelaskan detil aturannya. "Sedang kami bahas," kata dia.
Namun ia menegaskan IUPK sementara hanya berlaku selama perundingan. Teguh mengatakan Freeport akan kembali ke KK jika kedua pihak tak kunjung sepakat. KK Freeport akan berakhir pada 2021.
VINDRY FLORENTIN