TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan mencabut izin importir gula yang terbukti nakal memainkan harga. Dia mengaku sudah bertemu dengan satu dari tujuh importir gula untuk membuat kesepakatan terkait dengan mekanisme impor gula. Namun importir tersebut menolak kesepakatan tersebut.
“Jadi pemerintah membuat aturan untuk mengatur impor gula dengan pengurusan izin secara online dan tidak ada pungutan. Begitu ada yang main-main dengan kebijakan impor gula, izinnya akan langsung dicabut,” kata Enggartiasto saat memberikan sambutan dalam diskusi dengan tema "Membangun Budaya Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan" di Auditorium Kementerian Perdagangan, Senin, 3 April 2017.
Baca: Menteri Enggartiasto Kendalikan Harga Sembako di Retail Modern
Berdasarkan data yang disampaikan Enggartiasto, keuntungan impor gula yang didapatkan para importir mencapai Rp 6 triliun per tahun. Kementerian akan mengambil alih impor gula melalui badan usaha milik negara jika ada importir melakukan pelanggaran. “Kalau impor gula tidak jalan, kita bisa melakukan impor sendiri melalui BUMN,” ujar Enggartiasto.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menuturkan lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja memainkan harga menjelang Ramadan dan Lebaran 2017. “Terkait dengan permainan harga, kalau ada produsen, distributor, atau retailer yang coba-coba melakukan tindakan anti-persaingan, yang membuat harga menjadi tidak stabil, KPPU akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka,” ucap Syarkawi.
Baca: Pastikan Pasokan Bahan Pokok Aman, Mendag Instruksikan Ini
Syarkawi mengatakan KPPU bersama Kementerian Perdagangan serta Kementerian Pertanian sudah membuat kesepakatan bersama produsen, distributor, dan pengecer semua bahan makanan strategis untuk menjaga harga tetap stabil. “Ini upaya supaya harga bisa terjangkau oleh konsumen menjelang Ramadan ataupun setelahnya,” katanya.
Menurut Syarkawi, Kementerian Perdagangan, misalnya, menjanjikan akan mengambil tindakan berupa pencabutan izin jika mendapati pelaku usaha yang sengaja memainkan harga. “Kepada mereka yang sengaja membuat tindakan yang bisa membuat harga menjadi tidak stabil, Menteri Perdagangan punya kewenangan mencabut izin. Kami di KPPU dan pemerintah tidak main-main dengan persoalan ini,” ucapnya.
IRSYAN HASYIM | ABDUL MALIK