TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyarankan semua kementerian membuat unit gratifikasi. Langkah itu untuk menghindari pejabat atau penyelenggara negara menerima gratifikasi. Berdasarkan aturan, hadiah yang diterima penyelenggara negara dengan nilai lebih dari Rp 1 juta sudah termasuk gratifikasi.
“Ukuran KPK saat ini adalah Rp 1 juta,” kata Laode dalam acara diskusi “Membangun Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan", Senin, 3 April 2017.
Baca: Hindari Korupsi, Kementerian Perdagangan Undang KPK
Menurut Laode, penyelenggara negara dibayarkan tiket dan makan siang juga tidak diperkenankan. “Dibayarkan tiket, dibayarkan makan siang, itu tidak bisa,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan acara yang diselenggarakan di auditorium Kementerian Perdagangan itu dilaksanakan sebagai upaya mencegah korupsi di lingkungan kementeriannya.
"Ini menjelaskan bagaimana agar kami terhindar mengenakan jaket warna oranye. Rekan-rekan eselon I, II, dan III, suasana tegang kalau kita ketemu KPK. Tapi justru kehadiran pimpinan KPK bersama kami, untuk bisa melihat KPK yang ramah bagi saudara yang tidak ada niat bermain di wilayah itu," kata Enggartiasto.
Baca: Menteri Budi Karya Perintahkan Subsidi Angkutan Mudik Ditambah
Menurut Enggartiasto, Kementerian Perdagangan akan meminta aturan hal-hal yang masuk gratifikasi kepada KPK. “Saat ini telah ada unit khusus gratifikasi di Kementerian Perdagangan,” katanya.
IRSYAN HASYIM | ABDUL MALIK