TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan siap mendukung kebijakan peraturan terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) tiga komoditas pangan bagi pelaku usaha retail modern. Namun dukungan diberikan dengan beberapa catatan oleh para pengusaha.
"Kami mendukung, asal kami jangan dibuat rugi," kata Tutum Rahanta kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu, 1 April 2017.
Tutum menuturkan catatannya atas kebijakan ini adalah pemerintah harus memastikan pemasok komoditas tersebut bisa menjual barang lebih murah dari yang harus mereka jual. Dengan demikian, menurut Tutum, pelaku usaha tak mengalami kerugian.
Catatan kedua adalah soal ketersediaan stok tiga komoditas tersebut, yaitu gula pasir, minyak goreng curah, dan daging beku. Menurut Tutum, stok harus selalu tersedia sehingga tak menyulitkan para peretail jika stok kosong.
Ketersediaan stok ini, kata Tutum, juga harus bisa memenuhi semua outlet retail modern di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa saja. "Sebaran wilayahnya ini merata di seluruh outlet kami."
Tutum menjelaskan kalangan peretail selama ini sudah menjual produk dengan margin tipis, sehingga dengan adanya aturan ini diharapkan pelaku usaha tak merugi. Selain itu, dia berharap keluarnya aturan ini tak menabrak aturan lain yang serupa. "Kami pasti menjual produk."
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menyatakan bakal menerbitkan peraturan terkait dengan HET untuk tiga komoditas pangan. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha retail modern per 10 April 2017.
Enggar mengungkapkan harga komoditas yang diatur adalah gula, minyak goreng curah, dan daging beku. Kementerian Perdagangan menetapkan harga gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 11 ribu per kilogram, dan daging beku seharga Rp 80 ribu ribu per kilogram.
DIKO OKTARA