TEMPO.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan tarif batas atas bagi angkutan sewa berbasis aplikasi online disamakan dengan tarif untuk taksi konvensional yakni Rp 6.500 per kilometer, sedangkan batas bawah tidak ada. Namun, kata Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gusti Agung Sudarsana, penetapan secara resmi besaran tarif itu menunggu peraturan gubernur.
“Ini belum ditetapkan gubernur, nanti disosialisasikan kepada seluruh pelaku seperti sopir taksi dan sopir berbasis aplikasi,” ujarnya seusai pertemuan dengan Organda dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, Jumat, 31 Maret 2017.
Dia menjelaskan keputusan menetapan tarif itu didasarkan pada berlakunya tarif untuk taksi konvensional yang diatur dalam Pergub Bali. Dengan penetapan itu, tarif taksi berbasis aplikasi itu yang dibayarkan konsumen akan lebih murah jika dibandingkan dengan tarif konvensional.
Baca : Revisi Permenhub Taksi Online Berlaku Mulai Hari Ini
Hal itu karena taksi konvensional ada yang membebankan biaya kepada pelanggan, seperti tarif awal Rp 7.500 dan tarif tunggu Rp 45 ribu per jam. Dia menegaskan tarif taksi berbasis aplikasi tersebut akan disosialisasikan selama rentang 3 bulan ke depan kepada pelaku industri angkutan di Pulau Dewata.
Sudarsana menegaskan, jika sudah menjadi Pergub, tidak ada yang boleh melanggar aturan. Pelaku angkutan sewa berbasis aplikasi juga wajib patuh dan tunduk dengan penetapan ini jika tetap ingin beroperasi di destinasi pariwisata Bali. “Kalau nanti ada yang tidak sepakat sama tawaran ini, coba dilihat apakah bisa kena sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, Dishub Bali juga akan mengeluarkan stiker khusus bagi pemilik kendaraan yang tergabung dalam aplikasi. Bentuk stikernya belum diputuskan, tetapi di rencanakan memiliki warna beda bergantung pada aplikasi dan ditandai nomor urut untuk menunjukkan apakah memiliki izin resmi atau tidak.
Baca : Angkasa Pura II Bangun Kawasan Pusat Logistik di Soekarno-Hatta
Wakil Ketua Organda Bali Supartha Jelantik menyatakan sepakat dengan tarif per kilometer yang telah diputuskan Pemda. Menurutnya, besaran itu sangat pas dan organda siap mendukung keputusan yang sudah diambil terkait tarif batas atas. “Pas kalau menurut kami, memang kisaran Rp 6.000 per kilometer sampai Rp 6.500 per kilometer,” tuturnya saat pertemuan.
Dia menegaskan keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi juga bagian dari masyarakat Bali yang harus didukung. Bahkan, sebagian besar angkutan sewa berbasis aplikasi di Pulau Dewata sudah memiliki izin resmi seperti KIR dan terdaftar di Organda ataupun Dinas Perhubungan.
BISNIS.COM