TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim Presiden Joko Widodo tidak menentang kebijakannya perihal tarif batas bawah dan batas atas transportasi berbasis aplikasi online. Namun dengan syarat. “Jadi Presiden Joko Widodo setuju hal itu diberlakukan, tapi dengan proses transisi 3 bulan," ujar Budi setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat, 31 Maret 2017.
Budi menerapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang berkaitan dengan tarif batas bawah dan batas atas transportasi online. Tujuannya agar tarif transportasi online juga tidak seenaknya berubah-ubah, yang bisa merugikan taksi konvensional.
Baca: Luhut Sebut Ada Kemajuan Negosiasi dengan Freeport
Rencana awalnya, per 1 April 2017, Permen tersebut akan diberlakukan secara serentak. Namun, karena banyak yang mempertanyakan kebijakan tersebut, Budi memutuskan membicarakan lebih lanjut kebijakan ini dengan Jokowi, yang selama ini tak pernah menentang keberadaan transportasi online.
Budi menjelaskan, Jokowi tidak menentang poin-poin yang ada pada peraturan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan melakukan studi lebih lanjut yang berkaitan dengan kebijakan itu agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Baca: Hari Terakhir Amnesti, Kantor Pajak Buka 24 Jam
"Seperti tentang surat izin mengemudi (SIM) dan uji KIR itu butuh waktu. KIR akan dielaborasi dengan kepemilikan perseorangan dan koperasi. Sementara itu, kuota akan dikaji apakah akan menimbulkan ekses terjadinya pungutan liar (pungli). Hal yang paling penting, studi perihal seberapa besar preferensi konsumen (mengenai tarif)," ujar Budi.
Ditanyai apakah Jokowi memberikan masukan, Budi tidak menyampaikan banyak. Jokowi, kata dia, hanya menyampaikan konsumen harus dilindungi, apa pun kebijakannya.
ISTMAN M.P.