TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan khusus bagi peserta amnesti pajak. Layanan berlaku hanya hari ini, hari terakhir program amnesti.
Baca: Hari Terakhir Amnesti Pajak, 77 Bank Tutup Malam
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kantor pajak membuka layanan selama 24 jam bagi peserta amnesti yang ingin menyelesaikan administrasi. "Kalau ada yang antre sampai pagi, tetap kami layani sampai antean habis," kata dia di Gedung DJP, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Hari ini, DJP mengerahkan sekitar 90 persen pegawai pajak daru total 39 ribu pegawai.
Baca: Amnesti Pajak, Jumlah Repatriasi Hanya Rp 146 Triliun
Ken mengatakan layanan pembayaran juga akan diperpanjang. Peserta amnesti bisa melakukan pembayaran di bank dan pos persepsi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
DJP juga memfasilitasi wajib pajak yang berada di Jakarta namun memiliki nomor pokok wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di luar Jakarta untuk ikut amnesti. DJP menyediakan empat lokasi yang menerima bisa menerima Surat Pernyataan Harta wajib pajak tersebut.
Simak: Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun Tak Teralisasi
Berikut merupakan keempat lokasi tersebut:
1. Kantor Pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
4. KPP Madya wilayah Jakarta di Jalan M.I Ridwan Rais No. 5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menghimbau wajib pajak yang memiliki NPWP Jakarta agar mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar. "Di sana bisa lebih cepat dilayani karena antreannya tidak sepanjang di kantor pusat," kata dia.
VINDRY FLORENTIN