TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada komitmen repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang diperkirakan tidak terealisasi. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kemungkinan batalnya dana masuk itu bukan
kegagalan.
"Bukan gagal, ya," katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Simak: Lewat Instagram, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Ikut Amnesti Pajak
Ken mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa wajib pajak untuk ikut amnesti pajak. Wajib pajak boleh memilih antara repatriasi dan deklarasi. Selain itu, jumlah dana repatriasi masih belum bisa dihitung sebab dana dipindahkan dari luar negeri dengan berbagai mekanisme seperti tunai dan crossing saham. "Harus tunggu hingga 31 Maret 2018 mendatang," katanya.
Baca Juga: Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, DJP Klarifikasi Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, kemarin, mengatakan dana sebesar Rp 29 triliun itu belum tercatat dalam laporan bank penyalur. Pemerintah akan meminta klarifikasi kepada pemilik dana tersebut.
Hingga pukul 13.00 hari ini, nilai deklarasi harta mencapai Rp 4.788 triliun. Harta terdiri dari deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.033 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 3.608, dan repatriasi Rp 146 triliun.
Sementara uang tebusan yang masuk sebesar Rp 113 triliun. Uang tebusan murni dari amnesti sebesar Rp 112 triliun. Uang terdiri dari tebusan Badan UMKM Rp 599 miliar, Badan non UMKM Rp 14,1 triliun, OP non UMKM Rp 89,9 triliun, dan OP UMKM Rp 7,48 triliun.
Simak: Hari Terakhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Beri Layanan Khusus
Menurut Hestu, DJP akan menawarkan pemilik dana yang membatalkan komitmen repatriasi untuk mengubah komitmen repatriasinya menjadi deklarasi luar negeri. Pemilik dana harus menambah pembayaran 2 persen sesuai dengan
komitmen awal. Jika tebusan atau repatriasi tak masuk, DJP akan mengusut.
VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH