TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan layanan khusus bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Layanan berlaku hanya hari ini, Jumat, 31 Maret 2017, hari terakhir program amnesti pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kantor pajak membuka layanan selama 24 jam bagi peserta amnesti pajak yang ingin menyelesaikan administrasi. "Kalau ada yang antre sampai pagi, tetap kami layani sampai antrean habis," kata dia di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca : Dirjen Pajak: Jangan Khawatir Pakai Kartu Kredit
Ken mengatakan layanan pembayaran juga akan diperpanjang. Peserta amnesti pajak bisa melakukan pembayaran di bank dan pos persepsi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
DJP juga memfasilitasi wajib pajak yang berada di Jakarta namun memiliki nomor pokok wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di luar Jakarta untuk ikut amnesti. DJP menyediakan empat lokasi yang menerima bisa menerima Surat Pernyataan Harta wajib pajak tersebut.
Berikut merupakan keempat lokasi tersebut:
1. Kantor Pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
4. KPP Madya wilayah Jakarta di Jalan M.I Ridwan Rais No. 5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Baca : Hari Terakhir Amnesti Pajak, 77 Bank Tutup Malam
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menghimbau wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Jakarta agar mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar. "Di sana bisa lebih cepat dilayani karena antreannya tidak sepanjang di kantor pusat," kata dia.
VINDRY FLORENTIN