Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur Jenderal Pajak: Jangan Khawatir Pakai Kartu Kredit

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau masyarakat tak khawatir mengenai pembukaan data kartu kredit. Kebijakan tersebut tidak akan menambah tagihan pajak wajib pajak.

Ken mengatakan setiap transaksi kartu kredit dihitung sebagai utang, bukan penghasilan. "Jadi transaksi kartu kredit tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ucapnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Ia menuturkan barang yang dibeli wajib pajak pun sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPn).

Baca: BI Minta Bank Jangan Jor-joran Bisnis Kartu Kredit

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada 29 Maret 2017 mengatakan data transaksi kartu kredit hanya digunakan untuk tujuan perpajakan, yaitu profiling wajib pajak. Ia menjamin DJP menjaga kerahasiaan data tersebut.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kartu kredit kepada DJP. Penyampaian data pertama kali dilakukan pada periode Maret 2016.

Namun kebijakan tersebut ditunda pelaksanaannya setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan pada 1 Juli 2016. Penyampaian data transaksi kartu kredit ditunda hingga periode amnesti pajak selesai. Amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Bisnis Kartu Kredit Belum Akan Mengkilap Tahun Ini

Ken mengatakan kebijakan tersebut tidak akan langsung diimplementasikan segera setelah amnesti pajak berakhir. "Kami belum akan meminta daya transaksi kartu kredit, tapi akan berfokus pada pengumpulan data harta dalam rangka amnesti pajak," ucapnya. Namun Ken tidak menyebutkan secara spesifik pelaksanaan kembali kebijakan tersebut.

Ken berujar, masyarakat tak perlu takut menggunakan kartu kredit. Pasalnya, penggunaan kartu kredit bisa membantu menggerakkan perekonomian.

VINDRY FLORENTIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

24 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

27 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

34 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

47 hari lalu

Cathay Pacific berkolaborasi dengan CIMB Niaga akan menggelar Travel fair pada 6-9 Februari 2020 di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali dan Lombok.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.


Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

57 hari lalu

HUT BCA 67. promo.bca.co.id
Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.


Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

3 Februari 2024

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya. Foto: jenius.com
Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.


Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

24 Januari 2024

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya. Foto: Kartu Kredit Mandiri
Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


Begini Cara Mengecek BI Checking

19 Desember 2023

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini Cara Mengecek BI Checking

BI checking berfungsi untuk mengetahui riwayat kredit.