TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat penyetoran surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak hingga 21 April 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan itu untuk memberi kesempatan bagi peserta program amnesti pajak. "Agar peserta amnesti pajak masih punya waktu menyelesaikan SPT 2016," katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 29 Maret 2017.
Tenggat pelaporan SPT 2016 sebetulnya berakhir pada 31 Maret 2017. Batas waktu itu berbarengan dengan berakhirnya program amnesti pajak yang digeber pemerintah sejak 1 Juli 2016. Pemerintah memberlakukan program amnesti untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan harta dari 2015 ke belakang.
Baca: Perbaiki Peringkat Kemudahan Berbisnis, Ini Langkah Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani, pelaporan harta pada program amnesti pajak membutuhkan waktu dan prosedur. "Karena ini jangka waktunya sama dengan tenggat SPT pribadi, maka SPT pribadi bisa diperpanjang," ujarnya.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penundaan tenggat penyampaian SPT berlaku untuk semua metode penyampaian, baik secara manual di kantor pajak maupun online lewat e-filing. Perpanjangan juga berlaku untuk semua wajib pajak, tidak hanya peserta amnesti pajak.
Simak: Kementerian Keuangan Tak Andalkan Lagi Sektor Migas
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, kendati penyampaian SPT diundur, batas waktu pembayaran pajak penghasilan tetap paling lambat 31 Maret 2017. "Karena 31 Maret bersamaan dengan tenggat amnesti pajak juga," kata Suryo. Saat ini, metode penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan secara manual, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, atau secara online lewat e-filing, e-form, dan e-SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan tenggat penyampaian SPT 2016 bukan disebabkan kepatuhan wajib pajak menyetor SPT masih rendah.
Simak: 54 Perusahaan Penerima Sertifikat Pengaman, Ini Kata Sucofindo
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa lalu, baru 7,2 juta wajib pajak yang sudah menyetor SPT 2016. Sebanyak 5,9 juta wajib pajak menyampaikan SPT lewat e-filing. Padahal total wajib pajak yang harus menyetor SPT mencapai 22 juta. "Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah banyak bermigrasi dari manual. Itu sangat praktis dan membuat beban kami berkurang," kata Yoga.
Yoga juga mengatakan, meski ada perpanjangan batas waktu pelaporan, pemerintah tetap berharap wajib pajak menyetor SPT sebelum 31 Maret. Pemerintah tidak ingin terjadi penumpukan pada detik-detik akhir tenggat.
Pelaporan SPT pada detik-detik akhir sebelum tenggat memang sudah menjadi tren. Tahun lalu, misalnya, ada tiga juta wajib pajak yang baru menyetor SPT 2015 pada empat hari terakhir. Total wajib pajak yang menyetor SPT 2015 pada tahun lalu hanya 8,6 juta.
AMIRULLAH SUHADA | GHOIDA RAHMAH | KHAIRUL ANAM