TEMPO.CO, Semarang - Bank Indonesia menemukan 783 usaha penukaran valuta asing bukan bank (kupva BB) atau money changer ilegal. Status ilegal itu membuat money changer rawan dipakai untuk transaksi hasil kejahatan.
Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci, mengatakan money changer ilegal kerap dipakai untuk menyembunyikan hasil perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, dan pencucian uang.
"Jika ini tidak diatur, kami tak punya cukup data untuk dasar pengambilan kebijakan. Perlindungan konsumen juga tidak ada," kata Suci di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Ini Batas Waktu Money Changer Ilegal untuk Ajukan Izin
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menemukan money changer berbentuk warung kelontong di Batam yang dipakai untuk transaksi penjualan narkotik. Total transaksi mencapai Rp 2,1 triliun per bulan. Polisi juga menyegel kantor money changer yang terlibat dalam transaksi judi online beromzet ratusan miliar rupiah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Khusus Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan usaha ilegal tersebut juga kerap dipakai untuk menghindari pajak transaksi ekspor-impor. Perusahaan mengecilkan nilai barang agar terhindar dari kewajiban pajak, lalu melakukan transaksi melalui money changer atau elektronik (e-banking). "Kalau kami tak bisa mengidentifikasi, ini dapat mempengaruhi ekonomi kita," kata Agung.
Simak: Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional, Brigadir Jenderal Rohmat Sunanto, mengatakan money changer ilegal sering bekerja sama dengan money changer legal. Modus lain adalah menggunakan skema importasi fiktif dan transfer ke beberapa rekening. "Uang itu dipecah ke beberapa bank, lalu ditukar valas," kata Rohmat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny Panggabean, mengatakan mayoritas money changer ilegal adalah milik perorangan. Rata-rata mereka memiliki usaha lain, seperti agen perjalanan dan toko emas.
Bank Indonesia sebetulnya sudah mengatur money changer harus berbadan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya milik warga negara Indonesia. "Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas transaksi? Dia harus mengajukan sebagai badan usaha terlebih dulu," kata Eny.
Simak: Izin Usaha 680 Money Changer akan Dicabut, Ini Alasannya
Sejak kewajiban transaksi dengan mata uang rupiah diberlakukan, jumlah transaksi valuta asing semakin meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi di money changer legal mencapai Rp 251 triliun.
Saat ini kepolisian dan Bank Indonesia memberi kelonggaran kepada money changer ilegal untuk mengajukan izin hingga 7 April 2017. Bila sampai batas waktu itu belum legal, Bank Indonesia akan menyegelnya. Polisi juga akan menyelidiki dugaan pidananya.
PUTRI ADITYOWATI