TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja kapal masih sangat buruk. Buruknya kondisi tersebut, mulai dari jam kerja yang tidak standar dan upah yang sangat rendah.
"Memang ini fenomena yang sampai saat masih menjadi masalah di mana para ABK kita ini bekerja dalam kondisi yang sangat buruk. Padahal mestinya di kapal upahnya lebih baik," ujar Hanif saat memberikan keterangan pers tentang Konferensi Internasional Perlindungan HAM Industri Perikanan Indonesia di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Menurut Hanif, masih banyak praktek ketenagakerjaan di industri perikanan dan kelautan yang tidak sesuai standar. Maka itu, kini pemerintah sedang berupaya mencari solusi dengan memperbaiki regulasi baik yang bersifat sektoral maupun regulasi ketenagakerjaan. “Sehingga harmonisasi di antara kementerian dan lembaga yang terkait menjadi sangat penting," tutur Hanif.
Baca : Menteri Hanif Susun Aturan Perlindungan Pekerja Maritim
Hanif melanjutkan, ke depan pengawasan ketenakerjaan disektor perikanan dan kelautan itu akan lebih baik dengan adanya kerjasama antar kementerian dan lembaga. Kerja sama itu antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Perdagangan. “Ini akan mempermudah kordinasi, misalnya nanti tinggal pengawasan tenaga kerja di kami, kapalnya di KKP, jadi kami cek mengenai labour standard-nya,” katanya.
Hanif mengatakan kerja sama antara instansi tersebut merupakan inisiatif yang sangat baik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja termasuk para ABK dan tenaga kerja di sektor perikanan dan kelautan pada umumnya.
Menteri Hanif menyambut baik pelaksanaan konferensi internasional perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam industri perikanan Indonesia. "Konferensi ini sangat penting untuk mencari gagasan-gagasan dan inisiatif-inisiatif dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi para ABK dan sekaligus untuk menekan angka human trafficking yang ada di sektor kelautan dan perikanan."
Baca : Depot Mini Pertamina Salurkan Avtur Bandara Berau
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar Konferensi Internasional perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam industri perikanan Indonesia. Konferensi internasional ini diselenggarakan KKP bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia, dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dengan Dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belgia.
TONGAM SINAMBELA | ABDUL MALIK