TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan segera mengeluarkan peraturan menteri mengenai wajib lapor para distributor bahan pokok. Menurut dia, distributor tersebut diwajibkan melaporkan batas stok di masing-masing gudang yang dimiliki.
Enggar menjamin, dari data yang dilaporkan itu, tidak ada keterkaitan untuk menuduh para distributor melakukan penimbunan. Namun, apabila para distributor tersebut menyimpan dan tidak dilaporkan atau ditemukan stok berlebih saat pengecekan, patut diduga itu penimbunan.
"Tapi, kalau mereka lapor dan diperdagangkan dengan baik, dia akan kami berikan dukungan sepenuhnya," kata Enggar di Kementerian Pertanian, Jakarta, 27 Maret 2017.
Baca: Perangi Spekulan, Lahan Menganggur Dipajak Progresif
Menurut dia, stok tersebut nantinya yang setiap saat akan digelontorkan ke pasar untuk mencegah penimbunan spekulasi. "Sebab, pada dasarnya, itulah yang terjadi kemarin."
Enggar mencontohkan minyak goreng curah yang saat ini ada di pemerintah mencapai 1 juta ton. Ia mengaku akan mengumpulkan titik lokasi yang harganya mahal. Jadi, jika terjadi fluktuasi harga, itu akan langsung digelontorkan ke wilayah tersebut.
Simak: Bakal Ada Pajak Kepemilikan Tanah untuk Tekan Spekulasi
"Dengan kondisi itu, kami yakin spekulan tidak akan mungkin berani mengambil langkah, yang pasti merugikan. Sebab, begitu ada gejolak, pasti kami akan turun, dan mereka bisa menanggung rugi," tutur Enggar.
Enggar mengklaim pemerintah kali ini akan betul-betul mengendalikan stok. Mengenai harga, ia akan memantau dan melibatkan berbagai pihak sampai tingkat kabupaten/kota.
RICHARD ANDIKA | WAWAN PRIYANTO