Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Hanif Susun Aturan Perlindungan Pekerja Maritim

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO. NGARTO FEBRUANA
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO. NGARTO FEBRUANA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor maritim (pelaut) di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan saat ini sedang menyusun aturan teknis perlindungan pekerja maritim.

Kementerian membentuk tim teknis lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Perhubungan dan didukung Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan.
“Aturan teknis segera selesai dalam beberapa waktu mendatang", kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Maret 2017.

Baca : Sektor Otomotif Lesu, Sejumlah Multifinance Genjot KPR

Hanif menyatakan negara harus hadir dalam melindungi ribuan para pekerja maritim Indonesia. Aturan teknis ini sebagai upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. Untuk diketahui, sejak Oktober 2016, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritim Labor Convention (MLC 2006) dengan ditandai pengesahan Undang-Undangan Nomor 15 tahun 2016.

Menurut Hanif, pembentukan tim teknis sebagai tindak lanjut dari pertemuan empat kementerian pada 24 Maret 2017 yang berlagsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pada pertemuan tersebut dihadiri Menteri Hanif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasta Lukita, serta Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie. "Kami sepakat untuk menerbitkan aturan perlindungan pekerja maritim", kata Hanif.

Sebagai bentuk perlindungan, isi UU Nomor 15 tahun 2016 di antaranya mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam  kerja, kontrak kerja, dan sebagainya.  Juga mengatur fasilitas kapal, perlindungan kesehatan, kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi pelaut.

Baca : Kesepakatan OPEC Dorong Harga Minyak Mentah Menguat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakeraan Maruli A Hasoloan mengatakan terkait ratifikasi MLC 2006 serta pemberlakukan UU No 15 Tahun 2016, pihaknya bersama tim teknis dari lintas kementerian akan meningkatkan sosialisasi kepada organisasi pelaut, pemilik kapal, agen, aparatur yang akan terlibat serta industri pelayaran lainnya. “Jangan sampai setelah diratifikasi, pelaksanaannya tidak maksimal karena kurang tersosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Di tempat terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hasil analisis dan evaluasi menemukan banyak pelanggaran hak asasi manusia serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca : Awal Pekan Rupiah Diperkirakan di Kisaran Rp 13.342-13.310

"Kami menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau 14,8 persen melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa," jelasnya.

Selain itu, Susi menambahkan, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Kapal Benjina, tahun 2014, kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 orang (di Benjina) dan 373 orang (di Ambon) ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

ABDUL MALIK | TONGAM SINAMBELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

3 jam lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

26 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

27 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

30 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

32 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

40 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

47 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

54 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.