TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan redistribusi lahan ke petani sebanyak 21,7 juta hektare, yang merupakan bagian dari reforma agraria. Bentuk pelaksanaannya melalui TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan perhutanan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah memberi dukungan kepada penduduk dengan ekonomi lemah. Namun tidak cukup hanya memberikan equality atau kesamaan perlakuan, perlu juga diberikan aset atau modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah.
Penduduk dengan ekonomi lemah misalnya pekerja individu seperti petani, nelayan, pedagang, dan penduduk miskin perkotaan. Ada pula kelompok usaha mikro dan kecil, serta warga daerah atau kawasan tertinggal, terluar, terpencil, dan kumuh.
Baca: Jokowi Mulai Proses Redistribusi Aset dan Reforma ...
Darmin menjelaskan ada lima penyebab utama ketimpangan di Indonesia. Lima penyebab utama ketimpangan itu adalah ketimpangan penguasaan tanah, spekulasi dan akumulasi penguasaan tanah, membuat banyak lahan yang tidak dimanfaatkan dan harga makin tidak terjangkau.
Selain itu juga tenaga kerja kurang kompeten, kewirausahaan lemah, pasar kerja utama swasta masih ada yang bersifat diskriminatif. Lalu, ada perbedaan kesempatan, pendidikan dan akses terhadap modal. Dan, birokrasi yang cenderung berfokus sebagai pengelola proyek.
Pemberian lahan bagi warga miskin, kata Darmin, adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi. Bentuknya adalah, pemerintah menyediakan lahan kepada petani dan nelayan miskin. Lalu, pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, dan UMKM. Lantas, menyiapkan kapasitas sumber daya manusia bagi pencari kerja dan pengusaha UMKM.
"Gampang kalau kami cuma mau mendorong yang besar-besar untuk berkembang, ya deregulasi. Tapi yang gak punya lahan, mau dideregulasi seperti apa pun tidak ada hubungannya. Dia perlu ada fondasi tambahan, dan itulah reforma agraria sehingga kita bisa bergerak bersama-sama," kata Darmin dalam Diskusi Media dengan tema "Kebijakan Pemerataan Ekonomi Reforma Agraria" di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2017.
Baca: Land Reform,Tahun Ini Pemerintah Bagikan Tanah ...
Darmin menambahkan pemerintah tidak akan menghambat bagi masyarakat yang ekonominya bertumbuh cepat. "Kami rugi kalau menghambat. Tapi kami juga tidak ingin perkembangan dari satu pihak, satu kelompok, membuat sejumlah orang lain makin terdesak."
Itu sebabnya, pemerintah juga akan membuat aturan di bidang retail. "Yang lain-lain juga kalau perlu aturan kami buat. Supaya apa? Ini boleh berkembang tapi jangan yang lain mati," ucap Darmin.
Darmin mengatakan sejauh ini hambatan pemerintah menyiapkan lahan itu adalah tanah-tanah di berbagai daerah di Indonesia itu harus didata dengan baik. Darmin mengaku pihaknya sudah mempunyai beberapa data tanah itu tapi belum 100 persen. Ada pula beberapa tanah yang sudah diduduki orang.
Hambatan kedua adalah menentukan orang yang berhak mendapat lahan itu. "Siapa yang berhak. Kalau dikasih, semua orang juga mau. Yang kaya juga pasti mau," ujarnya. "Kalau urusan lahan, harus petani. Nggak bisa kalau bukan petani."
Darmin menjelaskan prioritas dari program ini di Jawa sekitar 4 provinsi, dengan Banten. Di Sumatera lokasinya di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. "Di sana, orangnya banyak dan lahannya juga banyak. Lalu Kalimantan lahannya banyak orangnya sedikit." Darmin berujar peraturan presiden tentang pembagian lahan ini kemungkinan selesai dalam waktu 1-2 pekan
Simak: Penghasilan Komisaris Adhi Karya Mencapai Rp1,2 Miliar
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan pemerintah memetakan 10 kebijakan ekonomi yang mendesak di berbagai sektor. Kesepuluh poin kebijakan itu adalah mensinkronkan dan melaksanakan reforma agraria dan kehutanan sosial, mengalokasikan lahan pertanian kepada petani tanpa lahan, peremajaan tanaman perkebunan rakyat dan mendorong peranan swasta/BUMN sebagai off-taker dan pengolahan.
Berikutnya adalah mengembangkan perumahan terjangkau untuk penduduk miskin kota serta nelayan dan budidaya rumput laut. Lima poin di luar sektor agraria yaitu sistem pajak berkeadilan, manufaktur dan ICT, ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah, serta vokasi, entrepreneurship, dan pasar tenaga kerja.
REZKI ALVIONITASARI
Keterangan:
Berita ini telah mengalami perubahan judul dan isi dari semula yang berjudul "Atasi Kesenjangan, Pemerintah Akan Reditribusi 21,7 Hektare Lahan". Perubahan dilakukan karena ada kesalahan pencantuman keterangan jumlah luas lahan yang dimaksud. Untuk itu, kami mohon maf.