TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong nelayan lobster untuk beralih usaha ke budidaya ikan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penagkapan Lobster dan/atau pengeluaran lobster kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI.
"Permen ini merupakan bentuk tanggung jawab moril KKP untuk turut memberikan arahan bagaimana mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah akan mencari alternatif agar ekonomi
masyarakat tetap berjalan dengan baik," kata Slamet seperti dikutip dari keterangan tertulisnya saat memberikan pengarahan dan sosialisasi bantuan sarana prasarana budidaya ikan kepada nelayan penangkap benih lobster di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah NTB, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: 65 Ribu Benih Lobster Nyaris Diselundupkan ke ...
Slamet juga menilai perairan teluk di NTB khususnya Lombok merupakan aset terbesar sumber daya lobster di dunia. Jouvenil lobster dari Perairan Australia dan Filipina bermigrasi dan terpusat di beberapa teluk di Lombok ini seperti Teluk Bumbang, Teluk Awang, Teluk Grupuk dan Srewe."Untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini untuk
kepentingan generasi yang akan datang," katanya.
Dalam konteks perikanan berkelanjutan, lanjut Slamet, sumber daya kelautan dan perikanan juga harus menjamin ketersediaan baik kualitas maupun jumlahnya untuk kepentingan antar generasi. “Artinya apa yang kita rasakan saat ini tidak boleh mengorbankan jatah sumber daya untuk generasi kita yang akan datang, apalagi saat ini pemanfatan sumber daya cenderung eksploitatif.”
Terkait dengan polemik di balik Permen itu, Slamet mengaku, KKP telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak ikutan yang terjadi yaitu melalui kompensasi berbagai bantuan bagi masyarakat terkena dampak. Pihaknya tengah merancang mekanisme pemberian bantuan tersebut yang arahnya untuk mengembalikan mata pencaharian masyarakat dari awalnya penangkap benih lobster untuk terjun kembali pada usaha budidaya ikan dan rumput laut, sehingga eksploitasi penangkapan benih akan mampu dicegah.
"Bentuk dukungan yang akan diberikan tahun ini adalah bantuan sarana dan prasarana budidaya senilai Rp 50 miliar untuk mengembalikan profesi semula sebagai pembudidaya ikan melalui koperasi-koperasi," Slamet berujar.
Simak: Balai Karantina Ikan Semarang Sita Puluhan Lobster ...
Slamet menambahkan, KKP saat ini juga sedang mengidentifiikasi dan verifikasi para penangkap benih lobster untuk memastikan agar bisa mendapatkan bantuan sesuai jenis profesi semula, misalnya usaha budidaya rumput laut, budidaya ikan bawal bintang, budidaya ikan kakap, budidaya ikan kerapu dan budidaya ikan air tawar. Intinya program bantuan ini juga bersifat aspiratif, dan partisipatif.
Selain itu, masyarakat juga akan dibekali pengetahuan dan keterampilan teknologi budidaya kepada mereka, sehingga lebih siap dalam menggeluti alternatif usaha budidaya ini. “Bantuan ini sifatnya stimulan, diharapkan masyarakat akan mampu meningkatkan kapasitas usahanya sehingga pendapatannya akan jauh meningkat,” kata Slamet.
INGE KLARA SAFITRI