TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hari mengundang stakeholder terkait dalam rapat koordinasi membahas penerapan tarif terbaru antara kendaraan umum taksi berbasis online dan konvensional. Berdasarkan pantauan Tempo, sejak sore tiga perwakilan perusahaan kendaraan online telah hadir di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman.
Antara lain perwakilan dari Grab, yakni Managing Director Ridzki Kramadibrata, dari Uber diwakili oleh General Manager Regional Mike Brown, dan dari Go-Jek diwakili oleh HR Director Monica Oudang. Ketiganya tampak menunggu di ruang tamu. Sayangnya tak seorang pun dari ketiganya memberikan konfirmasi terkait tujuan kedatangannya. Baru sekitar sepuluh menit kemudian ketiganya dipersilakan masuk menemui Menteri Luhut.
Baca: Aturan Baru Taksi Online, Ini Catatan YLKI
Keterangan singkat baru didapat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang datang sekitar pukul 17.05. “Soal Transportasi online. Belum tahu, rapat aja belum,” tutur Rudiantara. Ia berharap dalam rapat penetapan tarif ini akan dihadiri juga oleh perwakilan taksi konvensional. “Kalau yang kemarin sih (konvensional) datang, cuma rapatnya diundang sekarang. Semoga diundang juga,” ujar dia.
Sebelumnya tadi pagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hari ini pemerintah akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tarif untuk kendaraan umum berbasis online.
Baca: Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif
“Nanti kami ada rapat soal ojek online. Nanti Menteri Perhubungan, Pak Rudiantara Menkominfo akan hadir, kami akan rapatkan, akan tuntaskan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Luhut, pemerintah hadir dalam penetapan tarif kendaraan atas prinsip berkeadilan. Dengan begitu, tidak ada perusahaan kendaraan umum yang harus mati karena tergilas oleh munculnya alternatif kendaraan baru berbasis online. “Jangan satu hidup, satu mati, harus berkeadilan. Jadi nggak boleh monopoli. Kalau nggak mau, ya jangan tinggal di Indonesia. Kita nggak ingin Grab hidup dan taksi mati,” tutur Luhut.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun cakupan aturan tersebut antara lain tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.
DESTRIANITA