TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus mengupayakan agar PT Freeport Indonesia dapat memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara sehingga dapat melanjutkan operasinya di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang diusahakan itu terkait divestasi saham Freeport kepada pemerintah sebesar 51 persen. Menurut Luhut, pemerintah telah menyiapkan perusahaan tambang milik pemerintah, yakni PT Inalum (Persero) untuk memiliki saham mayoritas tersebut.
Baca Juga: Pemburu Rente Dalam Divestasi Freeport
“Menurut Undang-Undang diserahkan ke pemerintah, diserahkan ke holding company (pertambangan), Inalum untuk memiliki. Jadi kapitalisasi pasar bisa meningkat sampai sembilan double digit,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung BPPT,
Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Luhut, jika saham didivestasikan ke pemerintah, masih ada kesempatan bagi publik untuk ikut memiliki saham tersebut jika Inalum melistingkan Freeport di Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum saham perdana. “Kalau di IPO kan di Jakarta Stock Exchange juga bisa bagus.”
Simak Pula: Alokasi Saham Divestasi Freeport untuk Pemda Papua ...
Namun Luhut tetap meminta untuk mengikuti mekanisme perundingan yang saat ini dilakukan pemerintah dan Freeport. Selain divestasi, keduanya juga membahas tentang ketentuan pembuatan pabrik pemurnian tambang atau smelter dan aturan pajak. “Mengenai Freeport ke Inalum biarlah perundingan dulu, nanti akan ada waktunya. Tapi kalau bertahap bertingkat itu berlanjut, hanya sampai 2021, dan menjadi milik kita. Tambang yang masih di bumi itu masih milik pemerintah Indonesia,” ucapnya.
DESTRIANITA