TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tekait revisi aturan baru tentang angkutan umum. “Nanti kami ada rapat soal ojek online. Nanti Menteri Perhubungan dan Menkominfo akan hadir, kami akan rapatkan, akan tuntaskan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi, Jumat, 24 Maret 2017.
Luhut menjelaskan, rapat membahas revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini akan menghadirkan seluruh pemangku kebijakan terkait. “Nanti Menteri Perhubungan, Pak Rudiantara Menkominfo akan hadir, kami akan rapatkan, kita akan tuntaskan,” ujar Luhut. “Kita tak mau ada satu peraturan membutnuh entitas lain, kamu jangan rakut, jangan terlalu tinggi-tinggi.”
Selain membahas tentang aturan tarif untuk kendaraan taksi berbasis online, pemerintah juga akan mulai membahas perlakuan tarif untuk kendaraan motor berbasis online atau biasa dikenal dengan ojek online. Sebab, selama ini pemerintah belum mempersiapkan aturan baku tentang beroperasinya kendaraan online seperti Go-Jek, Grab Bike dan Uber Motor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun cakupan aturan tersebut antara lain tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan. Namun aturan tersebut belum memberikan arahan bagi pemberlakuan ojek motor berbasis online.
DESTRIANITA