TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencabut persetujuan impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Sejak tanggal pencabutan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dalam mengajukan izin impor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari 31 importir tersebut, 13 di antaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API). Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor.
Baca: Hadang Buah Impor, Pemerintah Bentuk Klaster per ...
“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah Pl-nya dicabut,” ujar Enggar dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Kamis, 23 Maret 2017.
Enggar menambahkan, Tim Pengawasan dan Terib Niaga Kemendag sejak Januari 2017 telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I 2017. Ini untuk memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi
produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.
Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Menurut Enggar, ada beberapa importir yang menyatakan tidak memiliki gudang, tapi mengontrak. Padahal menurut ketentuan, setiap importir harus memiliki gudang.
Baca:Sri Mulyani Tanggapi Ramalan Bank Dunia Soal Ekonomi RI
“Alasannya, kalau kalau mereka impor sesuatu itu harus ada cold storage dan baru akan dikirimkan. Kalau mereka nggak memiliki itu maka bisa dikesankan mereka hanya menjual ijin,” tutur Enggar.
Penegakan aturan ini diambil karena importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.
Enggar menambahkan, bagi perusahaan yang telah terkena sanksi, sesuai dengan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, baru dapat diberikan izin impor lagi setelah melewati satu tahun sejak tanggal pencabutan.
Adapun API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.
Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar
Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma, perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.
Syahrul menegaskan, pihaknya dibantu dengan Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura Iainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” ucapnya.
DESTRIANITA