TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif listrik untuk 12 golongan yang sudah mengikuti penyesuaian tarif. Keputusan ini berlaku hingga Juni 2017 untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Tarif listrik 12 golongan tersebut seharusnya berubah setiap tiga bulan mengikuti perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi dan harga harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, setelah mengkaji perubahan tiga indikator penentu tarif listrik tersebut selama 3 bulan terakhir, PLN memutuskan tidak mengubah tarif listrik hingga Juni 2017. “Setelah duduk bersama dengan PLN dan Pak Menteri mengihitung tarif listrik untuk April, Mei sampai Juni tidak berubah,” kata Jarman ketika ditemui di Kementerian ESDM, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca: Kementerian Pangkas Lagi Tarif Listrik Tenaga Uap
Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan adanya perubahan pada ICP, infl asi, dan nilai tukar rupiah masih bisa ditanggulangi oleh efi siensi dari PLN. Ketiga indikator tersebut sebenarnya berubah dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. “Namun, masih bisa dikompensasi dengan efi siensi dari PLN,” ujarnya.
Jarman menambahkan, keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri.
Baca: Pengusaha Tolak Tarif Baru Energi Bersih
Sebelumnya, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap bulan. Namun, Kementerian ESDM menilai, perubahan tarif listrik setiap bulan terlalu cepat sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Berdasarkan data PLN, tarif listrik yang berlaku hingga Juni 2017 meliputi tarif tegangan rendah (TR) Rp1.467 per kilowat hour (kWh). Tarif tegangan rendah terdiri atas golongan R1 dengan daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA.
Tarif tegangan rendah juga mencakup golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA). Tarif listrik juga tidak berubah untuk tegangan menengah (TM) Rp1.114 per kWh. Tegangan menengah meliputi golongan B3 dengan daya di atas
200 kVA dan golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA.
Golongan tersebut mencakup bisnis skala besar, industri skala menengah, dan kantor pemerintahan skala besar. Tarif yang juga tidak berubah adalah tegangan tinggi (TT) tetap Rp996 per kWh. Tarif tegangan tinggi mencakup golongan I4 dengan daya di atas 30 megavolt ampere (MVA).