TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yaya Supriyatna Sumadinata, mengatakan tenaga kerja asing hanya boleh menduduki posisi keahlian tertentu dalam sektor jasa konstruksi. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Tenaga kerja asing itu untuk posisi keahlian tertentu, misalnya direktur dan ahli tertentu," kata Yaya Supriyatna Sumadinata saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Direvisi, UU Jasa Konstruksi Tak Hanya Atur Pekerja
Menurut Yaya, ahli tertentu adalah seorang ahli yang di Indonesia belum ada orang yang memiliki kemampuan setaraf dia. Dia mencontohkan misalnya adalah ahli terowongan dan ahli ini juga harus mengantongi rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk bisa bekerja.
Yaya menegaskan kalau aturan ini tak hanya berlaku untuk proyek pemerintah saja, melainkan juga proyek swasta. Sehingga mulai saat ini, proyek-proyek swasta juga dibatasi dalam penggunaan tenaga kerja asing. "Tentu saja dibatasi, kan mengikuti ketentuan yang umum."
Simak: Bangun Infrastruktur, Indonesia Butuh Rp 930,8 Triliun per Tahun
Ketika ditanyakan apakah proyek kereta cepat untuk teknisi tak boleh pekerja asing, Yaya membenarkannya secara prinsip. Namun dalam hal ini, kata Yaya, ada yang perlu disikapi bijaksana mengenai keperluan modal dan investasi dalam membangun suatu proyek.
Yaya mengungkapkan ketika ada pilihan-pilihan mengenai tenaga kerja asing dan soal investasi, tentu ada pendekatan-pendekatan di luar pendekatan yang dipakai dalam UU Jasa Konstruksi. "Bagaimana bisa mendapatkan bangunannya, karena kita tak ada modal. Itu adalah pengaturan di luar UU Jasa Konstruksi."
DIKO OKTARA